BREBES, metro7.co.id – Sebuah rumah produksi atau Hom Industri pembuatan tali rafia berbahan limbah plastik di Brebes diduga belum mengantongi kelengkapan izin.
Rumah produksi pengolahan limbah plastik yang sebelumnya berada di Desa Kubangwungu, Kecamatan Tanggungan, Kabupaten Brebes, kini pindah ke Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Brebes. Pemindahan ini terjadi karena adanya penolakan dari warga sekitar.
Sekretaris Desa Kubangwungu memberikan keterangan bahwa rumah produksi sebelumnya dikenal mengolah limbah plastik menjadi produk tali rafia. Namun, izin yang dimiliki oleh rumah produksi tersebut bukan untuk pengolahan limbah plastik, melainkan untuk pengapalan plastik alumunium foil. Akibatnya, rumah produksi ini sempat didemo oleh warga dan terpaksa pindah ke lokasi yang sekarang.
Namun, rumah produksi yang kini berada di Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Brebes menimbulkan kekhawatiran bagi seorang petani setempat. Ia khawatir lahan pertaniannya tercemar oleh limbah berbahaya akibat aktivitas pengolahan limbah plastik yang diduga melakukan pembuangan limbah ke sungai terdekat.
Seorang petani yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya, “Sejak adanya pabrik pengolahan limbah plastik, kami khawatir akan adanya limbah yang bisa mencemari lingkungan. Kami tidak tahu apakah limbah tersebut berbahaya atau tidak, dan seharusnya ada informasi yang jelas mengenai hal itu.”
Nurkholik, yang mengaku sebagai karyawan di pabrik tersebut, membantah klaim bahwa limbah yang dihasilkan oleh pabrik tersebut berbahaya. Nurkholik menjelaskan bahwa limbah yang dihasilkan hanyalah bekas air cucian limbah plastik dan limbah itu sudah diuji laboratorium oleh PT Cito.
Namun, terkait perizinan, Nurkholik mengungkapkan bahwa meski dokumennya sudah lengkap, namun saat ini dokumen perizinan disimpan oleh konsultan hukumnya. Belum ada papan informasi yang dipasang untuk memberitahu masyarakat sekitar mengenai izin dan hal-hal terkait. Namun, sosialisasi sudah dilakukan melalui pemerintah desa.
Yondas, konsultan hukum pabrik tersebut, mengungkapkan bahwa proses perizinan masih berjalan. Belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
Laode Aris Vindar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, mengatakan bahwa pihak pabrik telah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas pengelolaan limbah plastik di Desa Klampis. Namun, terkait limbah, pihaknya akan menyuruh staf untuk memeriksa kembali lokasi pabrik.
Nelva, Kabid Limbah DLHPS Kabupaten Brebes, menambahkan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan akan diterbitkan setelah izin berusaha diterbitkan.
Akan tetapi, DPMPTSP Kabupaten Brebes melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Afroni, membantah adanya rumah produksi tersebut dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Dengan adanya perbedaan keterangan dari berbagai pihak, perhatian lebih lanjut perlu diberikan terhadap rumah produksi pengolahan limbah plastik di Brebes ini. Kelengkapan izin dan efek negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan perlu dipertimbangkan dengan seksama. Penegakan hukum dan penilaian yang teliti perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan pengolahan limbah ini tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.