Saat disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batola (12/4). Satu minggu setelah ditangkapnya pembunuh Yanti Prihatin, seorang pembeli sayur di Sungai Andai. Roy yang akrab disapa Sa terlihat meringis kesakitan di kaki kanannya setelah ditembus timah panas. Polisi melepaskan tembakan karena pria 23 tahun itu berusaha kabur saat petugas melakukan penggeledahan barang rampasan Yanti. Tiga orang ditangkap selain Roy.
Dua orang tukang ojek korban berinisial Y dan N warga HSS, dan MD warga Banjarmasin. “Anggota terpaksa menindak tegas, karena berusaha kabur saat perkembangan kasus,” kata Kapolsek Batola Diaz Sasongko didampingi Kapolsek Batola, AKP Supriyanto.
Setelah diinterogasi, tersangka sangat kooperatif. Setiap pertanyaan yang dia akui selalu ditujukan kepada Yanti. “Kecurigaan kami mengarah kepada pelaku setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Terakhir ada komunikasi dengan korban. Ditambah lagi tersangka tidak terlihat tempat tinggalnya, sehingga dicurigai,” jelas Diaz.
Polisi mendatangi beberapa tempat, termasuk ke Binuang, Kabupaten Tapin. Bahkan, ke Sumatera, desa asal tersangka. Setelah empat bulan berlalu, polisi berhasil mengetahui keberadaan Sa di Probolinggo. “Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menjual sepeda motor dan handphone kepada kenalannya. Motor itu dijual Rp 3 juta,” jelas Diaz.
Mendapatkan modal untuk melarikan diri, para pelaku memilih jalur darat menuju Tanah Bumbu. Dari sana dia naik kapal menuju Sumatera. Tiga bulan di sana, ia pindah ke Probolinggo. “Satu bulan di sana (Probolinggo, Red), tersangka menikah lagi. Padahal di Banjarmasin, dia punya istri. Tapi juga nikah siri, janda,” kata Diaz.
Barang bukti diamankan dengan kendaraan Honda Scoopy milik korban. Lalu ponsel dan karpet berlumuran darah. “Tersangka mengeksekusi korban di kios miliknya di kawasan Sungai Andai. Itu terjadi 14 Desember 2022 sekitar jam 6 sore. Tersangka mengeksekusi dirinya sendiri. Dia menjerat leher korban dengan kabel listrik dari belakang. Setelah yakin sudah tidak bernyawa, mereka dibawa pergi untuk dibuang,” kata Diaz.
Tersangka membawa jenazah Yanti menggunakan kendaraan milik korban. Jenazahnya dibungkus dengan cover kendaraan, kemudian dibaringkan di depannya dan dibawa ke Jembatan Barito. Dari tengah jembatan ia membuang tubuh Yanti ke sungai. Namun, jasad Yanti akhirnya ditemukan. Tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini saat tersangka melakukan pembunuhan.
“Motifnya hanya ingin harta korban. Dia telah merencanakan untuk waktu yang lama. Kenalan dengan korban saat sering berbelanja di warung sayur masak milik istri tersangka. Tidak ada hubungan khusus antara korban, mereka hanya dikenal sebagai penjual dan pembeli. Korban sering berbelanja di sana. Jadi ada unsur perencanaan. Kami menduga Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP,” jelas Diaz.
AKP Supriyanto menambahkan, perhiasan Yanti sempat dirampas tersangka dan hendak dijual ke toko emas di pinggiran kota. Setelah dicek, emas tersebut masih muda dan tanpa surat, sehingga para pedagang emas tidak berani membelinya. “Katanya menyapu emas. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti perhiasan emas milik korban dilempar kembali ke jembatan Barito,” pungkasnya.