Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap NI (35), seorang calo sepeda motor asal Sungai Tabuk Banjar, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak rokok. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di depan supermarket Jalan Veteran Kilometer 5,5 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur pada Kamis (5/10) sekitar pukul 16.40 Wita.
Pelaku diketahui membawa dua paket sabu dengan total berat 5,06 gram. Satu paket disimpan dalam bungkus rokok seberat 4,72 gram, sedangkan paket lainnya seberat 0,34 gram disimpan di saku celana depan kiri. NI dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang berdomisili di Jalan Martapura Lama, Komplek Persada Raya, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Banjarmasin sedang mengembangkan proses penyidikan untuk mengusut kasus ini.
Pada penangkapan ini, selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000 dan sebuah ponsel. Polresta Banjarmasin terus giat dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan melakukan penyitaan setengah kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi sebelumnya.
FAQ:
1. Apa yang menyebabkan penangkapan calo sepeda motor ini?
Penangkapan dilakukan karena calo sepeda motor ini kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak rokok.
2. Di mana penangkapan ini dilakukan?
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya depan supermarket Jalan Veteran Kilometer 5,5 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
3. Berapa berat sabu yang ditemukan?
Pelaku membawa dua paket sabu dengan berat total 5,06 gram. Satu paket beratnya 4,72 gram, sedangkan paket lainnya 0,34 gram.
4. Apa yang terjadi dengan pelaku dan barang bukti?
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Apa hukuman yang akan diterima pelaku?
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Apakah polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba?
Ya, Polresta Banjarmasin terus giat dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan melakukan penyitaan sabu dan pil ekstasi sebelumnya.