TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang wanita berusia 23 tahun berinisial FM diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong, karena diduga terlibat penipuan arisan online.
FM yang diketahui warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong, saat ini sedang mengusut kasus tersebut di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong.
Dalam mengungkap kasus dugaan penipuan arisan online, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, FM yang telah menjadi tersangka ternyata tidak membayar korban yang seharusnya menerima pencairan dari arisan yang dibeli.
Barang bukti berupa sejumlah slip rekening bank sebagai bukti hasil transaksi transfer korban yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Jalan Rusak Akibat Naiknya Truk Pengangkut Sawit, Warga Enam Desa di Sintang Protes Penutupan Jalan
Baca juga: Terdakwa Arisan Online di Banjarmasin Divonis 21 Bulan Penjara dan Santunan Rp 650 Juta
Baca juga: Berkas Lengkap Terkena Pasal Bantu Penipuan, Suami Arisan Bandar Online Fiktif Segera Disidang
Baca juga: Pengedar di HSS Kalsel ditangkap, setelah tersangka pembeli buka suara saat ditangkap saat menghisap sabu.
Kapolsek Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022), mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melapor.
Menurutnya, dari belasan korban yang memborong arisan tersebut, saat ini yang melapor masih EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Saat ini baru satu korban yang melapor. Kami imbau jika ada yang merasa dirugikan segera laporkan agar bisa dilakukan inventarisasi kerugian lagi,” ujarnya.
Sementara itu, FM mengaku awalnya juga membeli dari seseorang dan ada untungnya.
Namun dalam prosesnya ternyata orang yang menjual arisan untuk dirinya sendiri tertangkap sehingga tidak ada untungnya lagi.
Untuk itu, uang yang diperoleh dari korban baru diedarkan untuk dibayarkan kepada korban lainnya.
Namun, saat pencairan untuk korban, EY, ternyata tersangka FM sudah tidak punya uang lagi untuk membayar.
Dengan mentransfer uang dari pembeli arisan ke dirinya sendiri, tersangka FM telah merugikan 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp. 200 juta dan sebagian sudah dibayarkan.
“Tersangka FM dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.