Petugas imigrasi mengawal WNA dari Bangladesh yang dideportasi ke negara asalnya, Rabu, 7 Desember 2022. (foto:ist) |
RANTAU – Tim Pengawas Orang Asing (TIM PORA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin menemukan satu WNA asal Bangladesh yang tidak memiliki izin tinggal.
Tim Pemantau Orang Asing (TIMPORA) Kepala Badan Kesatuan Politik dan Nasional (Kesbangpol) Kabupaten Tapin Aulia Ulfah, SE, MM, melalui Kasubbag Wasnas dan Penanganan Konflik Wahyudi Noor mengatakan, WNA tersebut telah dideportasi hari ini Rabu (7/12/22) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
“WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36), asal negara dari Bangladesh. Sejak 2014, dia tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang, Distrik Binuang, Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Menurut keterangannya, MB menikah di Timur Tengah dengan seorang wanita asal Distrik Binuang yang saat itu sama-sama berstatus TKA di Kuwait.
Kemudian Wahyudi menuturkan, saat istri yang dinikahinya kembali pada 2014 ke Kabupaten Tapin, MB ikut dengan menggunakan izin kunjungan. Sejak saat itu ia tidak kembali ke negara asalnya dan juga tidak mengurus administrasi izin tinggal atau menetap bersama istrinya di Desa Pulau Pinang bersama kedua anaknya.
“Selama tinggal di Kabupaten Tapin, MB bekerja serabutan bahkan sempat bekerja di perkebunan sawit. Namun saat dimintai KTP oleh perusahaan, ia tidak bisa menunjukkannya, sehingga dikeluarkan dari pekerjaannya,” dia menjelaskan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu membenarkan pihaknya telah mendeportasi WNA dari Bangladesh karena melakukan pelanggaran administratif terkait izin tinggal.
“Berawal dari mendapat informasi dari masyarakat, pihak Imigrasi Banjarmasin bersama Tim Pemantau Orang Asing dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Tapin, Polri, TNI dan BIN serta stakeholder lainnya melakukan cek silang langsung dengan yang bersangkutan dan terbukti ada pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan deportasi ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi larangan online,” jelasnya.
Berinisial MB (36) kata Sahat, berjenis kelamin laki-laki, negara asal Bangladesh yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, kata Sahat, MB dideportasi dari Kabupaten Tapin melalui Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian transit di Bandara Kuala Lumpur, kemudian negara asalnya, Bangladesh.