JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sepasang suami istri diamankan Polda Metro Jaya karena telah menipu ratusan Jemaah haji hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sepasang suami istri itu diamankan 27 Februari 2023 pada 27 Maret 2023. Keduanya merupakan pemilik agen perjalanan atau travel umrah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/3/2023), Hengki menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.
“Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ” katanya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hengki mengungkapkan, selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan. “Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, ” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Hengki.
Kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki, Senin (27/3).
Terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada ratusan orang.