Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tampaknya mulai serius menangani masalah penataan parkir di Kota Idaman. Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru sudah mulai menyusun SOP dan SP pelaksanaan izin parkir luar ruang.
Selain menyusun SOP, baru-baru ini DPMPTSP juga menggelar pertemuan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik dengan pemilik usaha yang bersentuhan langsung dengan jalan milik pemerintah. Selain itu, ada pula SKPD terkait, tokoh masyarakat hingga akademisi.
Rahma Khairita mengatakan kepada Dinas PMPTSP Banjarbaru bahwa saat ini pihaknya memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin parkir di badan jalan. Namun tentu izin tersebut tetap dikeluarkan atas rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungli oleh pengelola parkir liar di kawasan Banjarbaru. “Kalau pemilik usaha pokok/usaha parkir khusus harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk mendukung usaha pokok, izin bisa diajukan melalui website Intanbjb,” jelas Rita.
Perbedaan alur perizinan, kata Rita, karena layanan Online Single Submission (OSS) belum mengatur tata cara izin parkir sebagai penunjang usaha. “Jadi pelaku usaha mendaftarkan usaha parkirnya di intanbjb.banjarbarukota.go.id. Karena jenis usaha ini termasuk kategori high risk,” lanjutnya.
Rita menambahkan, kedua jenis izin tersebut memiliki masa berlaku dan klasifikasi yang berbeda. “Objek retribusi yang menjadi kewenangan Dishub hanya tempat parkir umum pinggir jalan seperti di Alun-alun Murdjani, tempat parkir khusus seperti Pasar Bauntung, Qmall dan tempat lain yang memiliki area parkir luas yang berizin di DPMPTSP,” dia menjelaskan.
Pasalnya, tempat parkir khusus tersebut tidak lagi masuk dalam retribusi, melainkan menjadi objek pajak yang kini menjadi kewenangan DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Adi Royan Pratama menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan PAD dari sektor perparkiran.
Saat ini, pihaknya sedang jemput bola, mengawasi objek retribusi dan membenahi lahan parkir agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Kami ingin para pemilik usaha lebih memperhatikan area parkir di tempat usahanya, terutama agar bisa disesuaikan dengan daya tampung pengunjung,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, jelas Adi, terkadang ada area parkir yang memakan badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan pada jam-jam tertentu.
Namun, jika setiap tempat usaha memperhatikan hal ini, maka Adi yakin masalah arus lalu lintas pada jam-jam insidental bisa teratasi. Apalagi tempat usaha yang bersentuhan langsung dengan jalan utama pemerintah, sehingga bisa menyiapkan Andalan juga, ujarnya.
Nantinya, kata Adi, di titik parkir tersebut akan dipasangi tanda yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut telah resmi bekerja sama dengan Pemko Banjarbaru. “Untuk memudahkan pengguna parkir terhindar dari pungutan liar,” pungkasnya.