Diduga memalsukan dokumen tanah, TH (35) harus berurusan dengan hukum.
Pada Rabu (24/5/2023) malam, TH diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak.
TH diketahui warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
TH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Penangkapan pelaku dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, SIK bersama Polsek Murung Pudak pimpinan Iptu Suwito.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong, Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan, pelaku TH diamankan di kediamannya.
“Peristiwa penipuan bermula pada Selasa (4/4/2023) siang, pelaku TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah perumahan di Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang terletak di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong senilai Rp 9,5 juta,” kata Sutargo.
Korban menyetujui harga tersebut dan kemudian membayar pelaku.
Kemudian keesokan harinya, Rabu (5/4/2023) sore, korban mendatangi Kantor Kepala Desa di Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Desa Masukau menjelaskan kepada korban bahwa surat tersebut palsu karena tanda tangan Kepala Desa Masukau dipalsukan, stempel kantor Desa juga dipalsukan dan pihak desa menghubungi para saksi yang namanya tercantum di surat pernyataan kepemilikan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut. Saksi menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat tersebut,” lanjutnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Kantor Desa Masukau, korban mendatangi rumah orang tua pelaku TH yang tidak jauh dari kantor.
Korban menemui ibu pelaku yang menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.
Pada Sabtu (8/4/2023) siang, korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu.
Keesokan harinya, Minggu (9/4/2023) siang pelaku mendatangi rumah korban.
Dalam pertemuan tersebut, korban menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut palsu.
Korban meminta pertanggungjawaban pelaku kemudian menyanggupi mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun beberapa waktu kemudian korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi.
Kemudian pada Selasa (16/5/2023) pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tidak dibayarkan.
“Akibat kejadian tersebut pelapor keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta. Saat ini pelaku TH sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan diamankan juga barang bukti berupa 1 lembar barang fiktif, surat keterangan penguasaan fisik Perb 590/01/M/MP/01/2022, Masuk 21 April 2022,” pungkas Sutargo dikutip dari Polres Tabalong lama, Sabtu (27/5/2023).