BANJARMASIN – Mendadak sakit sesak napas, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, batal menjalani sidang.
Kemarin (8/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.
Sidang belum dimulai, pria berusia 55 tahun itu dibawa ke rumah sakit dekat tempatnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Dari keterangan dokter, kondisi Latief memang cukup parah.
Di penjara, dia sebenarnya diberi tabung oksigen. “Namun kondisinya semakin parah, kami harus membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” jelas dr Suci secara virtual.
Ia juga belum bisa memastikan kapan kesehatan Latief akan pulih. “Saya tidak bisa memastikan,” lanjutnya.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak tetap mengagendakan sidang Rabu (15/2) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memahami kondisi terdakwa. “Kami ikuti saja apa kata majelis,” kata jaksa Hari.
Setelah eksepsi Latif ditolak, sidang kemarin akan menghadirkan tujuh saksi dari sekitar 90 orang yang diperiksa KPK.
Seperti diketahui, Latief kembali menjadi tersangka usai kasus korupsi yang menyeretnya pada 2018 silam.
Dalam kasus terbaru, Latif diduga menghambur-hamburkan uang hasil gratifikasi berupa kendaraan bermotor dan aset.
Belanja itu disamarkan dengan nama orang lain. Melalui simpanan bank, pembelian surat-surat berharga, tanah, rumah, termasuk mobil mewah. Totalnya Rp 34,2 miliar.
Rinciannya, penyetoran ke rekening Bank Mandiri tergugat dengan total Rp 8,25 miliar. Setoran ke rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar.
Lanjut beli obligasi retail Rp 1 miliar di BTN Cabang Banjarmasin. Kemudian membeli dua bidang tanah di Barabai seharga Rp 2,85 miliar.
Terakhir membeli puluhan mobil mulai dari sepeda motor Lexus, Hummer, hingga Harley Davidson dengan total transaksi Rp 19,72 miliar.
Latif sendiri divonis enam tahun penjara dan diperintahkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 September 2018.
Dalam kasus baru ini, Latief diduga melanggar dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mof/gr/fud)