TANJUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan Rahman Nuriadin dari pelarian selama satu tahun dalam kasus tindak pidana korupsi jembatan timbang di Tabalong.
Mengenakan topi, memakai masker dan menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket, mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong itu kemudian dibawa ke Kejaksaan Tabalong untuk dilakukan penahanan, Selasa (21/3) malam.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron itu diumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tabalong Amanda Adelina untuk diamankan di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, terpidana di Bandung bersembunyi di rumah keluarga angkatnya dan tidak melakukan apa-apa. “Diam saja,” katanya.
Rahman Nuryadin sendiri dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas kasus pengadaan tanah jembatan timbang Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengeluarkan putusan Nomor 938 K/Pid.Sus/2022, tercatat per 8 Maret 2022.
Dalam putusan itu, terpidana divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 400.000.000,- dan dikenakan pidana tambahan sebesar Rp. 50.000.000 sebagai kompensasi.
Bahkan, saat akan dilakukan penahanan, Rahmad Nuriadin melarikan diri, meski melalui keluarganya pihak kejaksaan mengirimkan surat panggilan penahanannya.
Pepatah mengatakan bahwa sebesar tupai melompat, akhirnya jatuh. Mungkin itulah perumpamaan yang tepat ketika jajaran intelijen bersatu untuk menemukannya di Bandung.
Tak ada perlawanan saat pelaku utama dengan kerugian negara Rp 1.933.820.000 diamankan. Menyerah dari pelariannya. “Terpidana kooperatif,” kata Amanda.
Meski sudah melarikan diri selama setahun, masa tahanan terpidana tidak disebutkan akan ditambah. Hanya mengikuti hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tidak ada sanksi pidana tambahan,” imbuhnya.
Namun, masa tahanan yang dijalani belum selesai. Melainkan dipotong enam bulan, karena sudah ditahan selama itu pada sidang Tipikor yang pertama.
Saat terbukti bersalah, terpidana menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Pengadaan Tanah (PPTK). Selain dia, tim penyidik Polres Tabalong juga telah menangkap calo tanah tersebut dan telah melalui proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya tewas.
Kini terpidana Rahman Noriadin ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta pemberitahuan kepada keluarganya. (ibn)