Diperbarui: 16 Maret 2023 10:25
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Haji dan umrah menempati kedudukan yang mulia dan memiliki pahala yang mulia. Diantaranya janji dan jaminan surga bagi mereka yang hajinya mabrur. Dalam hadits lain Nabi juga menyampaikan bahwa haji mabrur merupakan amalan yang paling afdhal setelah jihad fi sabilillah dan Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Haji dan umrah juga dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa.
Setiap orang tentu ingin melaksanakan amalan yang mulia tersebut, namun tidak semua orang meliliki kekampuan harta dan lainnya sebagai syarat melakukan kedua amalam tersebut. Akan tetapi tetapi tidak perlu berkecil hati dan berputus asa. Sebab Allah Maha Adil. Dia memberi karunianya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, terus berusaha untuk mampukan diri disertai do’a kepada Allah.
Di samping itu keadilan Allah juga berupa janji pahala senilai dengan pahala haji dan umrah, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amalan tersebut adalah shalat subuh berjama’ah yang dilanjutkan dengan berdzikir hingga terbit mata hari kemudian shalat sunnah dua rakaat.
Hal itu dikabarkan oleh Nabi Muhammad shallallah ‘alaihi wa sallam sebagiamana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
.
“Barangsiapa yang shalat subuh berjama’ah, kemudian dia duduk bedzikir kepada Allah hingga terbit mata hari kemudian dia shalat dua raka’at maka maka baginya pahala seperti pahalan haji dan umrah”. Rasul berkata, “sempurna, sempurna, sempurna”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syekh Al-Bani).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dan ‘Utbah bin ‘Abd radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa yang shalat subuh berjama’ah kemudia tetap (duduk di tempat shalatnya) sampai dia shalat Dhuha maka baginya pahala seperti pahala orang berhaji dan umrah, sempurna pahala haji dan umrahnya”. (HR. Thabrani dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani).
Syarat Memperoleh Pahala = Haji dan Umrah