Seorang ayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah ditangkap oleh Polres HST karena ia melakukan kejahatan seksual dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HST, AKBP Jimmy Kurniawan, telah mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Polisi telah melakukan pencarian selama 14 hari dan berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan pada hari Jumat, 2 Juni 2022. Ayah dan kakek yang merupakan pelaku telah diamankan dan harus menerima hukuman selama 15 tahun serta denda tambahan setara dengan 1/3 dari hukuman tersebut.
Aksi bejat ayah dan kakek ini terjadi ketika mereka melakukan tindakan seksual dengan anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5. Saat ini, korban telah diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial PPKB PPPA HST. Pelayanan medis, termasuk janin yang dikandungnya, disediakan dan dipantau secara rutin oleh dokter ahli di RSUD H Damanhuri di Barabai. Selain itu, Dinas Sosial PPKB PPPA HST juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosialnya di masa mendatang.
Kasus ini telah menarik perhatian dari Kemensos dan mendapatkan dukungan penuh dalam penanganan korban. Keluarga korban, termasuk neneknya, juga akan mendapatkan pendampingan. Direktur RSUD H Damanhuri, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, mengatakan bahwa korban dalam keadaan sehat dan telah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis.
Plt Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan, menyatakan bahwa pihaknya dan jajaran Dinsos serta instansi terkait fokus pada pendampingan dan perlindungan terhadap korban, yang merupakan anak di bawah umur dan memiliki hak yang sama seperti anak-anak lain. Pelayanan dan pendampingan yang maksimal akan dipastikan untuk memenuhi hak-hak korban, khususnya dari sisi kesehatan fisik, janin, dan psikologi.
Kesimpulannya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten HST sangat merugikan dan merugikan korban secara emosional dan fisik. Harus diakui bahwa penanganan kasus seperti ini membutuhkan upaya yang besar dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengadilan, dan masyarakat luas. Kita semua harus sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dan memberikan mereka kesempatan untuk hidup yang sehat, aman, dan sejahtera.