Usai heboh dengan pengakuan palsunya menjadi korban penyerangan atau penjambretan yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Veteran sekitar simpang 4 Gatot Banjarmasin, TA (21) diancam akan didakwa palsu. pelaporan.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto saat ditemui Klikkalsel.com, Kamis (26/10/2023).
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap TA. Kami akan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, TA terancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, imbuhnya.
Tindakan ini dilakukan karena apa yang dilakukan TA dengan “mengolok-olok” polisi melanggar hukum dengan membuat laporan palsu dan membesar-besarkan isu gangster yang sedang marak di Banjarmasin.
Tak hanya polisi saja yang menjadi korban kejahilan TA, masyarakat Kalsel pun turut menjadi korban. Berita hoax terkait kejadian yang menimpanya menarik perhatian publik.
“Dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, kata Kapolres, beredar informasi di Instagram yang menyebutkan telah terjadi penyerangan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Jalan Veteran Simpang 4 Gatot Soebroto.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto, Kasat Reskrim Ipda Partogi Hutahaean dan jajaran langsung bergerak melakukan penggeledahan dengan menemui TA.
TA kemudian membuat laporan polisi terkait kejadian yang menimpanya. Dalam laporannya, TA mengaku diserang sejumlah orang dengan senjata tajam dan mengalami sejumlah luka.
Polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah CCTV di kawasan tersebut dan tidak menemukan kejadian dimaksud.
Saat polisi hendak memeriksa CCTV Dinas Perhubungan yang terpasang di kawasan tersebut, TA tiba-tiba ketakutan dan mengaku berbohong.
Tak heran hal ini membuat TA harus berurusan dengan polisi. Sebelumnya, dalam laporan palsu yang dibuatnya, ia berstatus korban, namun setelah kebohongannya terungkap, status TA terancam menjadi tersangka.