Sungguh ironis. Mahasiswa ditangkap Polsek Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Kali ini tiga pemuda digerebek aparat kepolisian pada Selasa sore (9/5/2023) di sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, HST.
Kapolsek HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kabid Humas Iptu Akhmad Pribadi membenarkan adanya kasus penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, ketiga pemuda yang diamankan itu berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Ketiganya sudah kami amankan di Polres HST beserta barang bukti. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Akhmad Pribadi kepada pers, Rabu (10/5/2023).
Kemudian MRS, seorang pengusaha dengan pendidikan sarjana tinggal di Jalan SMP No 48, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Barabai Darat, Kota Barabai, dan MR warga Jalan Sarigading RT. 004, RW. 002, Desa Barabai Utara, Barabai HST.
Menurut Kabid Humas, ketiga tersangka tersebut diproses oleh Polri karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Kronologi penangkapannya seperti ini. Selasa siang itu, 9 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WITA, kata Prajurit Iptu, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba “haram” di rumah yang ditempati tersangka MRP di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT. 004, RW. 002, Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
“Maka, berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres HST langsung bergerak ke TKP. Mereka melakukan penyelidikan, dan berhasil menggerebek ketiga tersangka dari dalam rumah,” ujarnya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, ditemukan barang bukti 3 paket diduga sabu dengan berat kotor 0,73 gram atau berat bersih 0,25 gram, kotak hitam bertuliskan caliburn, sekop yang terbuat dari sedotan hitam, dan sel hitam. telepon dari tangan tersangka MRP. .
Kemudian ponsel merek Oppo warna putih, motor Yamaha F1ZR dengan nomor DA 3154 AP, dan tas merek Specs warna hitam disita dari MRS. Sementara itu, MR juga menyegel paket diduga SS (sabu-sabu) seberat 0,27 gram atau berat bersih 0,11 gram, sebuah handphone Iphone berwarna putih, dan sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor DA 6138 EAG.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polri HST. Menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Barabai nanti.*