2 Pegawai Negeri Sipil (ASN) Dinas Olahraga Pemuda (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Zakir dan Eko Hendra Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (22/2). /5).
Keduanya mendekam di bui karena diduga terlibat korupsi pembayaran ganti rugi tanah di objek wisata Tanuhi Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Mahden Kahfi mengatakan, terdakwa Muhammad Zakir yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijerat dengan pasal pidana. membeli tanah warga yang ternyata berada di kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Negara.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia sekitar Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.
Lahan yang dibebaskan di objek wisata tersebut rencananya akan dibangun di area parkir dengan dana dari APBD HSS 2019.
Perkara ganti rugi lahan parkir di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS disidangkan di Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan Pemkab HSS terhadap pemilik lahan secara perdata.
Dalam gugatan yang dilayangkan Pemkab HSS, ternyata tanah yang dijual itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, Pemkab HSS tidak dapat menunjukkan bukti bahwa lahan yang dibeli berstatus hutan lindung dari otoritas yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Yusriansyah mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan subsider. Kedua primer Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP, serta subsider kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU-UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.