KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa adalah mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan mantan bendahara Agustus Tri Wardhani kembali disidangkan untuk kasus korupsi dana hibah lanjutan, Kamis (2/3/2023) siang.
Tak berbeda dengan sidang pekan lalu, sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha beserta dua anggotanya.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Sekretaris KONI Banjarbaru Adi Royan Pratama, sejumlah mantan pengurus cabang olahraga, seperti Aida Yunani, Nur Ifansyah Sugiono, dan satu orang saksi lain yang diperiksa secara terpisah.
Salah satu saksi, Adi Royan, menjelaskan pernah menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru sejak 2015 hingga awal 2018.
Baca juga: Raih Untung Tiga Kali Lipat, Gapoktan Kayuh Baimbai Binaan PLN Jadi Perhatian Asing
Ia mengatakan, saat itu posisi Ketua KONI Banjarbaru masih dipegang mendiang Kamsun sebelum meninggal, baru digantikan oleh Daniel Etta pada 2018.
“Kalau ketua umum, waktu saya sudah meninggal Pak Kamsun, sedangkan Pak Daniel masih jadi wakil ketua saat itu,” ujarnya.
Saksi yang juga mantan Sekretaris KONI itu juga ditanyai sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, antara lain mengenai mekanisme pembuatan dan pengajuan proposal. masing-masing KONI Olahraga Banjarbaru.
Pada 2017, katanya, belum ada verifikasi yang dilakukan KONI Banjarbaru untuk setiap cabang olahraga yang akan mengajukan proposal ke Pemkot Banjarbaru.
Baca juga: Flu Burung Serang Unggas di Kalsel, Kadinkes: Tidak Ada Kasus pada Manusia
Menurutnya, usulan yang disiapkan masing-masing Korporasi disampaikan langsung ke Pemko Banjarbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah).BPKAD).
“Tidak ada verifikasi di KONI, yang diusulkan disampaikan ke Pemko Banjarbaru melalui BPKAD saat itu,” jelas saksi yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru.
Selain itu, saksi Adi Royan juga mengungkapkan bahwa selain menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru, ia juga merupakan salah satu pengurus cabang olahraga billiard.
Dikatakannya, pihaknya mendapat anggaran sebesar Rp. 40 juta saat itu yang dialokasikan untuk kegiatan training center dan kegiatan lainnya.
“Waktu itu saya ingat anggaran untuk billiard itu 40 juta,” ujarnya.
Saat masih menjabat sebagai Sekretaris KONI, pernah ada acara Porprov Kalsel di Tanjung, Kabupaten Tabalong pada tahun 2017 lalu.
Baca juga: DPMD Kapuas Pilih Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Implementasi TTG
Dijelaskannya, setiap atlet Banjarbaru yang menjuarai Porprov 2017 diberikan penghargaan atau tali asih berupa uang dari KONI Banjarbaru.
Sedangkan saksi pejabat olahraga lainnya diperiksa secara terpisah dan dibagi dalam beberapa sesi.
Mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustus Tri Wardhani didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp658 juta dari hibah Pemkot Banjarbaru tahun 2018 sebesar Rp6,3 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas artikel utama.
Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Produksi Furnitur Berkualitas, Warga Lapas Amuntai Siap Bersaing
Dalam sidang kali ini, terdakwa Daniel Etta masih mengikuti sidang secara daring dari Lapas Banjarbaru. Sementara itu, terdakwa Agustina Tri Wardhani menghadiri persidangan secara daring dari Lapas Wanita Martapura.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/3/2023), dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: semoga beruntung
Editor: bie