Terdakwa dalam tindak pidana penyuapan dan pencucian uang (TPPUAbdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (31/5/2023) siang.
Kali ini, pengadilan menghadirkan sejumlah saksi terkait harta kekayaan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga berasal dari TPPU.
Saksi dari pihak Lexus Indonesia dibawah PT Toyota Astra Motor Cabang Jakarta dihadirkan JPU untuk menjelaskan pembelian mobil mewah oleh terdakwa.
Berdasarkan catatan karyawan Lexus Indonesia, Abdul Latif membeli tiga mobil merek Lexus, yakni pada 2014, Februari 2016, dan Oktober 2016.
Namun, dua mobil Lexus yang dibeli pada 2016 itu dipesan bukan atas nama Abdul Latif, melainkan atas nama saksi Bambang Setiawan, warga Jakarta.
“Data saya ada tiga mobil Lexus. Pesanan warna putih 2014 atas nama Abdul Latif, biru 9 Februari 2016 atas nama Bambang Setiawan, dan putih 11 Oktober 2016 atas nama Bambang Setiawan,” ujar Meinisa di persidangan.
Meskipun perintah dilakukan oleh Bambang Setiawan yang beralamat di Jakarta, namun tanda tangan penerimaan mobil dibuat oleh terdakwa Abdul Latif yang beralamat di Kabupaten HST, Kalimantan Selatan.
Seorang pengusaha persewaan yang pernah mengemudikan terdakwa Abdul Latif saat berada di Jakarta juga mengaku membantu membeli mobil mewah senilai miliaran rupiah tersebut.
Ia juga meminta Bambang Setiawan memberikan KTP dan NPWP sebagai syarat pemesanan dua mobil merek Lexus pada tahun 2016 yang harganya sekitar Rp. 3 miliar per unit.
“Karena Bambang orang yang saya kenal, saya pakai namanya,” kata saksi Hanif Ferdianto.
Menurut dia, Bambang Setiawan tidak meminta bayaran berupa uang saat memberikan KTP, hanya meminta agar pengurusan nama kendaraannya diselesaikan.
“Mau balik nama atau cabut berkas, dia minta dibayar 1 juta,” kata saksi Hanif.
Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan bukti pembelian berupa bukti pemesanan mobil dan kuitansi atas nama Bambang Setiawan. Salah satunya adalah mobil merk Lexus LX570 warna putih tahun 2016 dengan tulisan Rp 2.985.000.000.
Sementara itu, diketahui sejumlah mobil mewah yang dibeli tersangka Abdul Latif telah disita penyidik KPK karena diduga uang pembelian tersebut berasal dari suap saat masih menjadi Bupati HST periode 2016-2017.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Active didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan pencucian uang sebesar Rp. 41 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2018.
Abdul Latif dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHP.