Sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/5/2023) siang.
Dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Lapas Sukamiskin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 orang saksi dari unsur perbankan dan pemerintah.
Selain itu, JPU juga membacakan keterangan tertulis dari saksi kontraktor BAP HST Hendra Suryadi alias H Asoy yang berhalangan hadir di persidangan.
H Asoy mengatakan dalam BAP, jika pihaknya memenangkan setidaknya 6 proyek pada tahun 2016 di Kabupaten HST dengan nilai miliaran untuk setiap proyek yang dimenangkan.
Dari 6 proyek tersebut, semuanya memberikan fee kepada mantan Kadin HST Fauzan Rifani sebesar 10% dari nilai proyek.
“Saya tidak langsung memberikan, tapi perintah adik saya Andi Asoy,” ujar saksi H Asoy yang keterangannya dibacakan JPU di persidangan.
H Asoy mengakui, fee itu diberikan dalam keterangan tertulisnya sebagai formulir Keprihatinan serta lereng yang licin sehingga perusahaannya bisa mendapatkan kontrak proyek lagi di Kabupaten HST pada tahun berikutnya.
“Uang itu saya berikan karena Fauzan Rifani mempercayai Abdul Latif. Saya khawatir tahun depan tidak dapat proyek lagi,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Abdul Latif menanggapi keterangan saksi dengan mengatakan tidak terlalu dekat dengan Fauzan Rifani sebagaimana dikemukakan sejumlah saksi kontraktor.
Mantan Bupati HST itu juga mengklaim sejumlah saksi kontraktor yang dihadirkan dalam sidang tersebut memiliki kesepakatan bersama untuk menyebut dirinya orang terdekat dengan Fauzan Rifani sebagai penagih biaya proyek.
“Orang yang dipercaya, pertemuan itu istilahnya satu pintu, seperti paduan suara dalam persidangan ini,” kata terdakwa Abdul Latif.
Bahkan, terdakwa mengaku tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun dari saksi Hendra Suryadi alias H Asoy maupun dari mantan ketua HST Kadin Fauzan Rifani.
“Uang di Fauzan tanpa sepengetahuan saya, dua perusahaan saya juga nyumbang ke Kadin,” kata terdakwa.
“Saksi (Hendra Suryadi) juga tidak pernah konfirmasi ke saya setelah memberikan uang kepada Fauzan,” lanjutnya.
Pada saat persidangan yang berlangsung hingga sore hari, catatan keuangan rekening terdakwa Abdul Latif tahun 2016-2017 dipaparkan dari data milik Bank Kalsel, BTN, dan Bank Mandiri Cabang HST.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan pencucian uang sebesar Rp 41 miliar saat menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2017.
Abdul Latif dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, jaksa KPK menyebut masih ada sekitar 15 saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.