KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali menjalani sidang lanjutan Kasus Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/3/2023) siang, di Pengadilan Tipikor (Korupsi) Banjarmasin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi yang terlibat proyek di Kabupaten HST saat terdakwa masih menjadi Bupati HST periode 2016-2017.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jamser Simanjuntak dan dua anggotanya, nama Fauzan Rifani (mantan Ketua Kadin HST) kembali muncul di persidangan.
Orang kepercayaan terdakwa disebut sebagai penerima fee proyek yang disetorkan sejumlah kontraktor dan disetorkan kepada Abdul Latif.
Baca juga: Maling Kelapa Sawit dan Pelaku Penyergapan Polisi di Lamandau Ditangkap
Salah satu saksi Erwan Gunawan dari PT Bumi Alai Sentosa mengungkapkan, pada 2016 dan 2017 pernah beberapa kali menyerahkan fee proyek kepada Fauzan Rifani saat memenangkan atau memenangkan proyek di Kabupaten HST.
Tak berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, setiap kali memenangkan lelang proyek, saksi Erwan Gunwan mengaku dipungut biaya sebesar 10 persen dari nilai proyek jalan atau jembatan yang dikerjakan perusahaannya.
“Setelah memenangkan lelang proyek, Fauzan biasanya menagih saya 10 persen,” kata Erwan di pengadilan.
Ia mengatakan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan, dengan harapan proyek tersebut kembali ia dapatkan di tahun berikutnya.
“Saya berharap dapat proyek langsung dari setor fee,” aku Erwan.
Baca juga: Potensi Banjir Rob di Kalsel, Warga Pesisir Diminta Waspada
Dari hasil perhitungan JPU KPK, saksi Erwan telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Fauzan dari beberapa proyek pembangunan sepanjang 2016-2017.
Jika dilihat pada persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi Fauzan Rifani mengaku diperintah oleh terdakwa untuk memungut bayaran dari masing-masing rekanan yang memenangkan proyek tersebut.
Bahkan, dia yang juga memiliki perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten HST ini mengaku juga membayar iuran kepada tergugat setiap mendapat proyek.
“Tahun 2016 saya disuruh Pak Latif (terdakwa) untuk berkoordinasi memungut iuran dari sesama kontraktor,” ujarnya saat memberikan kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Kadin HST yang sempat ditahan itu mengatakan, ada persentase biaya yang ditetapkan berdasarkan jenis proyek yang dikerjakan.
“Untuk 10 persen untuk jalan, 7,5 persen untuk bangunan, 5 persen untuk pengadaan,” kata Fauzan.
Baca juga: Jembatan Batulicin Menteweh di Kabupaten Tanah Bumbu Rampung
Sementara itu, Abdul Latif yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung dan didampingi penasehat hukumnya tak banyak memberikan tanggapan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini.
Sekadar diketahui, Abdul Latif dijerat dengan pasal suap dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41,5 miliar saat menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.
Saat ini ia masih berstatus sebagai terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan banding yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018 lalu.
Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: semoga beruntung
Editor: bie