KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah fakta hukum mantan Kepala Daerah Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor (Korupsi) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 kontraktor dari Kabupaten HST. Mereka memberikan keterangan terkait proyek-proyek yang dilakukannya selama terdakwa menjabat sebagai Bupati HST tahun 2016-2017.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini antara lain Andi Cahaya Kusuma selaku Direktur CV Prima Rosa, Hibran Surya selaku Direktur CV Rahnat Surya, H Rahmadi Efendi selaku Direktur PT Seroja Indah Persada, Alfian Hidayat pengusaha jasa konstruksi dan Yayan Alfian yang juga seorang kontraktor.
Dua orang saksi H Rahmadi Efendi dan Alfian Hidayat adalah ayah dan anak, keduanya mengaku memberikan uang proyek kepada Fauzan Hidayat yang merupakan orang kepercayaan terdakwa.
“Secara langsung saya tidak pernah melakukan pembayaran ke Bupati, tapi saya ke Fauzan,” kata saksi Alfian Hidayat.
Baca juga: Bupati Banjar Instruksikan Dinas Pendidikan Atasi Sekolah yang Terendam Banjir
Saksi Alfin Hidayat menjelaskan, Fauzan Rifani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) HST Indonesia telah menetapkan persentase yang harus dibayar untuk proyek yang dikerjakan kontraktor.
Fauzan Rifani, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri HST, saat dimintai keterangan di persidangan mengatakan, dirinya bekerja untuk memungut biaya proyek dari rekanan atas perintah terdakwa Abdul Latif.
Dikatakannya, uang iuran proyek juga selalu diserahkan kepada terdakwa, tanpa sepeser pun dinikmati olehnya. Namun, dia yang juga seorang kontraktor, mengaku juga menerima proyek dari tergugat.
Keterangan tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh anaknya, saksi H Rahmadi Efendi juga mengaku selalu membayar fee kepada Fauzan Rifani ketika memenangkan lelang atau mendapat proyek.
Pemilik perusahaan PT Seroja Indah Persada itu selama 2016-2017 telah mengamankan berbagai proyek di HST dengan nilai kontrak miliaran rupiah.
“Saya beri fee Rp 1,6 miliar. Itu 7,5 persen dari nilai proyek pertama tahun 2016,” aku H Rahmat Efendi.
Baca juga: Bupati Banjar Instruksikan Dinas Pendidikan Atasi Sekolah yang Terendam Banjir
“Untuk proyek kedua tahun 2016 nilai proyeknya Rp 15,4 miliar, fee yang diberikan Rp 1,3 miliar,” jelas saksi H Rahmadi Efendi.
Tak hanya itu, pada 2017 ini pemilik beberapa perusahaan jasa konstruksi itu juga mengaku mendapatkan dua proyek untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan umum. Nilai proyek masing-masing adalah Rp. 12 miliar dan Rp. 2 miliar.
Ia selalu memberikan komitmen fee 7,5 persen kepada Fauzan Rifani dengan harapan tahun depan mendapat proyek pekerjaan lagi.
“Paket Rp 12 miliar harganya Rp 600 juta, biaya Rp 2 miliar harganya Rp 100 juta,” kata saksi.
Selain takut tidak diberi proyek untuk tahun berikutnya, saksi juga takut kepada terdakwa karena dikenal sebagai “Majid Hantu” dan bayaran ini sudah menjadi kebiasaan di tempat itu.
Sementara itu, tiga saksi lainnya juga menerangkan bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang kepada Fauzan Rifani dengan jumlah yang bervariasi tergantung dari nilai proyek yang diperoleh.
Ditemui di persidangan, JPU KPK mengatakan keterangan seluruh saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan KPK.
Baca juga: Terapkan Pedoman Pengawasan Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Kalsel Gelar Rakor
“Kelima saksi yang kami hadirkan terkait pemberian honor semuanya sesuai dengan BAP,” kata Jaksa KPK, Marpaung.
Di akhir persidangan, TTerdakwa Abdul Latif kembali mempertanyakan permintaannya untuk mengembalikan barang bukti mobil mewah yang sebelumnya disita penyidik KPK.
Namun, hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak itu mengatakan akan memutuskan permohonan tersebut di akhir persidangan selama sidang pembacaan vonis.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 41,5 miliar saat menjabat Bupati periode 2016-2017.
Saat ini, ia juga menjalani sisa masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 7 kali penjara pada tahun 2018 dalam kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (15/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU KPK. (canalkalimantan.com/rizki)
Reporter: semoga beruntung
Editor: KK