BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan TPPU terhadap tersangka mantan Kepala Daerah Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif alias Majid Hantu, digelar pada Rabu (8/3/2023).
Dan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan kontraktor.
Sama seperti para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan ini, para saksi juga mengungkapkan adanya fee yang dibayarkan kepada mantan ketua Kadin HST yakni Fauzan Rifani yang diduga uangnya juga mengalir kepada terdakwa Abdul Latif.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Rahmadi selaku pemilik CV Seroja Indah Persada mengaku pernah beberapa kali mengerjakan proyek jalan di Kabupaten HST sekitar tahun 2016 hingga 2017 atau saat tergugat Abdul Latif menjadi Bupati HST.
Baca juga: Perampok Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya
Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan
Misalnya, pada 2016, Rahmadi mengaku sedang mengerjakan proyek jalan dengan anggaran Rp 18 miliar.
Setelah dipastikan sebagai pemenang tender, Rahmadi kemudian menyerahkan fee sekitar 7,5 persen kepada Fauzan Rifani.
Sementara itu, Fauzan Rifani diduga kuat sebagai orang kepercayaan terdakwa Abdul Latif dalam memungut fee proyek dari rekanan. Dengan demikian, biaya proyek juga diharapkan mengalir ke pihak tergugat.
“Tahun 2016 saya mengerjakan paket jalan Rp 18 miliar. Lalu saya serahkan fee ke Fauzan Rifani sekitar Rp 1,6 miliar atau sekitar 7,5 persen. Dan saya bayar dua kali,” kata Rahmadi.
Meski demikian, kata Rahmadi, dirinya tidak menolak untuk memberikan fee setiap kali mendapatkan proyek di Kabupaten HST saat itu dengan harapan mendapatkan proyek yang lebih banyak lagi.
Baca juga: Polres Tapin Amankan 6 Pelaku Operasi Jaran Berlian, Ada Anak Dibawah Umur
Baca juga: Polres Tapin Amankan 6 Pelaku Operasi Jaran Berlian, Ada Anak Dibawah Umur
Sementara itu, jaksa KPK, Richard Marpaung menjelaskan, lima saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Ada lima saksi dan kontraktor. Ini terkait pemberian fee proyek,” ujarnya singkat.
Saksi atas nama H Asoy yang juga dipanggil pada sidang sebelumnya, belum juga dihadirkan.
“Saksi H Asoy masih sakit, jadi masih ditunda,” jelasnya.