Sihar Sitorus, anggota Komisi XI DPR RI, telah mengambil inisiatif untuk membantu masyarakat Kota Padangsidempuan menghindari bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Illegal yang telah menipu banyak nasabah. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal. Sihar juga menggelar penyuluhan dan sosialisasi dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” di Aula Hotel Mega Permata Padangsidempuan pada tanggal 4 Mei 2023 dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fungsi Pengawasan Keuangan.
Dalam sambutannya, Sihar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi semakin maju dan dekat dengan masyarakat sehingga pinjaman pinjaman ilegal seringkali muncul dan sulit dikenali oleh masyarakat yang awam terhadap perizinan. Menurut informasi yang diketahuinya, Sumatera Utara menduduki urutan pertama sebagai pengguna Pinjol pada 2022 di luar Pulau Jawa dan urutan keenam secara Nasional. Sumatera Utara, telah mencapai Rp 1 Triliun lebih di tahun 2022. Pada tahun lalu, Satgas OJK menemukan banyak pinjaman online yang ilegal atau bodong.
Dalam menyikapi Pinjol yang terus bertumbuh ini, Sihar bermitra dengan OJK untuk memberikan edukasi ke masyarakat Padangsidimpuan agar tidak terjerat bahaya Pinjol. Narasumber dari OJK memberikan edukasi terkait mana Pinjol yang legal dan ilegal. Supaya, setelah meninggalkan aula tersebut, masyarakat sudah memiliki pengetahuan terkait Pinjol yang legal.
Solihin, Kepala Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) dan TPAKD OJK Regional V dalam pemaparannya mengatakan bahwa OJK adalah suatu lembaga pemerintah yang merupakan gabungan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Terkait dengan Pinjol Ilegal, Solihin menyarankan agar masyarakat mengenali ciri-ciri pinjaman ilegal sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Investasi ilegal biasanya menawarkan komisi untuk mencari atau menarik teman yang lain, padahal legalitasnya belum jelas. Ada juga yang memalsukan izin usaha atau menggunakan website yang berizin atau duplikasi. Investasi atau Pinjol yang legal diawasi oleh OJK, terdaftar di OJK, dan hanya meminta data mikrofon, foto, dan lokasi. Selain itu, investasi atau Pinjol yang legal telah memenuhi ketentuan OJK.
Dengan adanya edukasi dan sosialisasi tentang pinjaman online ilegal oleh Sihar Sitorus dan OJK, diharapkan masyarakat Padangsidempuan dapat membedakan mana Pinjol yang legal dan ilegal sehingga tidak tertipu oleh penipuan Pinjol. Semua pihak diharapkan dapat saling bekerja sama untuk meminimalisasi bahaya Pinjol ilegal di Indonesia.