TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Residivis narkoba Tabalong ditangkap menyimpan 0,47 gram sabu di bantal leher jok mobil saat mobil berhenti di sebuah rumah di Murung Pudak Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan para residivis narkoba dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari warga sehingga ditindaklanjuti dengan penindakan.
Saat ditangkap residivis narkoba, dia mengaku 0,47 gram sabu di bantal leher jok mobil yang diamankan petugas adalah miliknya.
Tersangka residivis narkoba, pria berusia 46 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong.
Pria berinisial FT alias Topa ditangkap karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Ditangkap di Belakang Terminal Natai Suka, Diakui Dikuasai Narapidana Lapas Pangkalan Bun
Baca juga: Kasus Narkoba Palangkaraya Turun Tahun 2022, Polresta Ungkap Kasus Unggulan Barbuk Sabu Seberat 1,14 Kg
Baca juga: Dua pengendara sepeda motor di Mempawah tewas, sepeda motornya jatuh di jalan dilindas mobil yang melintas
Baca juga: Satu Keluarga di Pontianak, Pengendara Sepeda Motor Jatuh di Jalan Ditabrak Truk Trailer, 1 Tewas Dua Luka
Ft yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong, Selasa (3/1/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan, Kamis (5/1/2023) membenarkan penangkapan pelaku FT alias Topa.
Pengamanan warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
“Informasinya ada mobil dari arah Maburai menuju ke arah Murung Pudak Tabalong yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Sutargo.
Tindak lanjut kemudian dilakukan dan setelah ditelusuri diketahui mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Petugas kemudian mendekati dan melanjutkan pemeriksaan ke dalam mobil
Saat itu ditemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu golongan I yang disimpan di bantal leher jok mobil.
“Saat ditanya, pelaku mengaku barang tersebut miliknya,” lanjut Sutargo.
Atas perbuatannya, pelaku FT dijerat Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.