TANJUNG – Dua residivis kasus pencurian berat beraksi di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Mereka membobol kotak amal masjid dan membawa kabur uang di dalamnya.
Aksi ini diketahui saat jemaah masjid usai salat subuh menemukan tutup kotak amal masjid lepas dan tergeletak di lantai. Uang di dalamnya hilang.
Mengetahui hal itu, mereka sepakat untuk melaporkannya ke Polsek Haruai. Kemudian penyelidikan dilakukan.
Saat identitas kedua tersangka sudah didapat, Satreskrim Polsek Tabalong, Polsek Haruai, Polsek Muara Uya, dan Polsek Jaro turun tangan.
Keduanya adalah pria berinisial ZL (27), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dan MS alias Debt (29), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
ZL dan MS berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan, dari hasil penyidikan ternyata sama-sama residivis pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, mereka juga tidak menyangkal perbuatannya saat diperiksa petugas.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka membuka kotak amal itu menggunakan linggis,” tegasnya, Senin (16/1).
Hasil pencurian kotak amal masjid pada Rabu (11/1) tengah malam tadi malam sebesar Rp 4 juta.
Untuk menjerat kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas hijau lumut, linggis berukuran 40 sentimeter, dan kotak amal yang dirobek.
Terungkapnya kasus pencurian kotak amal masjid ternyata mengungkap adanya sindikat antar pelaku lain dalam kasus serupa.
MS saat diperiksa petugas memberikan keterangan bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya yang lain berinisial AJ alias Cudut (26), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Polisi langsung mengejar AJ hingga ke rumahnya dan berhasil menangkapnya. Kemudian terungkap pelaku baru berinisial HY (21) tinggal di kampung yang sama, dan langsung diamankan di kediamannya.
“Informasi AJ dan HY, mereka melakukan pencurian di rumah milik korban KY, warga berusia 69 tahun yang tinggal sebatang kara dan tidak jauh dari tempat tinggal pelaku,” jelasnya.
Terkait kejadian pencurian tersebut, jelasnya, saat korban baru saja tiba dari rumah tetangga, ia bertemu dengan pelaku di jalan sambil membawa tabung gas seberat 12 kilogram.
KY tidak menyangka bahwa tabung gas tersebut adalah miliknya yang diambil tanpa hak dari rumahnya.
Ia baru sadar ketika mendapati pintu depan rumahnya terbuka dan memeriksa ke dalam rumah, tabung gas elpiji miliknya tidak ada di tempatnya. Selain itu, ada keanehan pada dinding kayu kamar kecil yang rusak.
Dengan terungkapnya kasus pencurian ini, maka jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian sebanyak empat orang pelaku. “Penyidik masih menelusuri keterlibatan pelaku,” jelasnya.
Selain pelaku yang diamankan di Mapolres Tabalong, tabung gas 12 kilogram hasil curian juga dijadikan barang bukti. (ibn)