Penggerebekan arena sabung ayam dan judi dadu yang dilakukan Polda Kalsel di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Minggu (12/3) membuka mata masyarakat.
Judi itu bisa eksis di tengah Kota Seribu Sungai, bahkan sudah dua tahun.
Mirisnya, rumah nomor 01 tak jauh dari SMPN 5 dan SMAN 6 Banjarmasin.
Jika polisi tidak membongkarnya, tidak banyak orang yang mengetahuinya. Bahwa rumah milik Ady Gunawan menjalankan bisnis ilegal dengan omzet ratusan juta rupiah.
Bahkan Satpol PP mengaku tidak mengetahui bahwa rumah berwarna krem tersebut ternyata adalah arena judi.
“Tidak bodoh. Kami juga baru tahu setelah membaca berita di media,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Tibum, Hendra kemarin (14/3).
Meski ini kasus pidana, atau bukan ketertiban umum, diakuinya, jika ada perjudian seharusnya Satpol PP turun tangan terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah mendapat informasi bahwa ada perjudian yang merajalela, hanya saja (sangat hebat) permainan itu bermakna (sampai kami tidak ketahuan),” katanya.
“Dari kabar yang terungkap, kegiatannya sudah dua tahun. Tapi kami belum pernah menerima laporan atau pengaduan dari warga,” lanjutnya.
Bahkan, setiap kecamatan memiliki Kasi Trantib. Fungsinya untuk deteksi dini. Bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Kalau ada indikasi seperti ini, kami imbau untuk melapor, minimal ke kelurahan,” pesannya.
Dia menegaskan, Satpol PP tidak merasa tertipu dengan penggerebekan kemarin. “Kami juga tidak mau disebut lalai. Karena kami tidak tahu. Tidak ada informasi soal itu,” kata Hendra.
Menanggapi dugaan adanya sokongan, dia menegaskan Satpol PP Banjarmasin tidak pernah menyokong arena judi Belitung.
Bahkan, ia akan dengan senang hati menerima laporan, jika ada di antara mereka yang terbukti menjadi pendukung arena judi.
“Silakan laporkan. Jika terbukti, kami siap menanggung sanksinya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, kami akan melaporkan kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Hendra tampak sedikit malu dengan tudingan yang dilontarkan netizen di media sosial. “Padahal biasa orang dan netizen bilang begitu, tapi kegiatan mereka sudah berjalan dua tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan telah memerintahkan penyidikan kasus ini segera diselesaikan.
“Saya kira semua bukti dan saksi sudah cukup lengkap,” kata Andi kemarin.
Kapolda juga menjamin praktik perjudian di Banua menjadi perhatiannya. “Polda dan jajarannya terus memantau, jika ditemukan akan kami tindak,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui pemeriksaan panjang, Senin (13/3) malam, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Peran mereka adalah sebagai pemilik modal, dealer dan pemain, dan penyedia tempat. Inisial mereka adalah HK, SN, MD, AG, MT, PT, KT, ML dan SY. (mof/gr/fud)