TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Sopir truk yang mengalami kecelakaan fatal di Desa Pemangkih HST kini menghirup udara bebas, setelah Kejaksaan setempat memberikan restorative Justice.
Kecelakaan maut yang mengakibatkan satu orang meninggal itu terjadi di Jalan Desa Pemangkih Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Sopir truk tersebut akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai, setelah diberikan restorative justice setelah menjalani proses hukum atas kasus yang dialaminya.
Sopir truk berinisial H yang terlibat kecelakaan maut di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu akhirnya bisa menghirup udara bebas.
H dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian korban dihentikan melalui Restorative Justice, Senin (16/01/2023).
Baca juga: Mobil Pickup yang Diparkir di Jalan Desa Durian Kubu Raya Terbakar, Balita 3 Tahun Hampir Jadi Korban
Baca juga: Bebas dari tuntutan hukum melalui restorative justice, tersangka kecelakaan lalu lintas Tabalong, Sujud Syukur
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan dan Pencurian di Katingan
Pemberian Restorative Justice (RJ) dilakukan di Kantor Desa Pemngkih yang dihadiri oleh Kepala Bagian Pidana Umum, Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, Kepala Labuan Amas Kecamatan Jamhari Utara bersama perangkat Desa Pemangkih.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan, RJ yang dilakukan hari ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pemangkih beberapa waktu lalu.
“Untuk kejadian kecelakaan lalu lintas, saat itu tersangka H yang sedang mengendarai truk menabrak korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Herlinda mengatakan, terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri HST telah melakukan upaya Restorative Justice kurang lebih satu minggu lalu dan sudah diungkap di Kejaksaan Tinggi Kalsel.
“Setelah paparan dengan Jampidum sepakat untuk melakukan Restorative Justice atas kasus ini,” terangnya.
Herlinda mengatakan, hari ini kasusnya dihentikan dan tersangka resmi dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Barabai.
“Untuk RJ sendiri, selama tahun 2022 sudah delapan perkara yang dilakukan dan Alhamdulillah di Kalsel Kejaksaan Negeri HST paling banyak melakukan RJ,” jelasnya.
Dikatakannya, sementara di awal tahun 2023, ini merupakan RJ pertama yang dilaksanakan setelah disetujui oleh Jampidum.
“Saya berharap penerapan RJ di Kabupaten HST ini bisa lebih banyak lagi untuk meminimalisir jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Barabai yang saat ini sudah over capacity,” terangnya.
Dikatakannya, selain meringankan beban narapidana, pemberian RJ juga menghemat biaya negara.
“Tidak semua kasus ditegakkan oleh RJ. Tentu hanya berlaku bagi tersangka yang belum pernah dipidana, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian atau dendanya tidak lebih dari Rp2.500,00,” jelasnya.
Ia mengatakan pada dasarnya damai itu indah daripada melakukan penahanan tetapi ketika keluar kasus yang sama bisa meningkat lagi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif, Pengemudi Truk Mati di HST Bebas dari Rutan Barabai