Paringin, InfoPublik – Pemerintah daerah mulai dari gubernur hingga bupati/walikota mengambil langkah selanjutnya terkait COVID-19 menyusul pencabutan status PPKM di seluruh Indonesia.
Hal ini terkait penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, dimana Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 menyatakan status PPKM seluruh daerah di Indonesia resmi dicabut.
Kebijakan presiden ini ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemik.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Balangan, H.Rahmi, Senin (2/1/2023) mengatakan, beberapa hal yang menjadi perhatian atau langkah yang harus dilakukan pasca pencabutan status PPKM, pertama adalah pemecatan PPKM tidak berarti pernyataan sebagai pandemi COVID -19 dilakukan.
“Karena pernyataan berakhirnya pandemi COVID-19 menjadi kewenangan badan kesehatan dunia yaitu WHO, maka pencabutan status PPKM hanya untuk Indonesia, sebagai bentuk pengendalian menuju masa transisi endemik,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19 terus melakukan pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus, sehingga pada masa transisi ini perlu proaktif, persuasif, fokus dan terkoordinasi yaitu tetap menjalankan program kesehatan.
“Selanjutnya adalah vaksin yang belum lengkap atau booster untuk masyarakat, karena salah satu upaya untuk menjaga agar COVID-19 tetap terkendali,” ujarnya.
Kemudian meski status PPKM sudah dicabut, Gugus Tugas COVID-19 di daerah tetap ada, sehingga arahan dari pusat untuk selalu aktif dalam menjalankan langkah-langkah yang telah diinstruksikan.
“Kami masih memantau dan memantau COVID-19 di daerah, dan aktif melaporkan kasus,” jelasnya.
Lanjutnya, jika di kemudian hari kasus COVID-19 kembali melonjak, maka status PPKM bisa kembali diberlakukan, oleh karena itu jangan lengah, tetap jalankan program kesehatan dan vaksin bagi yang belum.
“Mudah-mudahan tahun 2023, COVID-19 bisa selesai dan dinyatakan endemik,” harapnya. (MC Balangan/elhami)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id