BARABAI, metro7.co.id – Aksi pelecehan seksual yang sangat tercela dilakukan oleh seorang ayah dan kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan setubuhi anak kandung mereka, yang masih di bawah umur, tepatnya masih duduk di kelas lima SD.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi membenarkan kejadian ini dan mengatakan, “Ya, benar. Kakeknya sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ayahnya masih dalam pengejaran,” seperti dilaporkan Sabtu (20/5) siang.
Saat ini, korban yang masih berusia 15 tahun sedang dalam proses penanganan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial (Dinsos) HST.
Kepala UPTD PPA Dinsos HST, Jajuk Windijati mengatakan, korban disetubuhi sejak kelas 2 SD hingga kelas 5 SD dan sudah hamil selama enam bulan. “Walaupun sering menolak, namun tetap berhasil disetubuhi, karena korban sering diancam akan dibunuh, baik oleh ayahnya maupun kakeknya, diduga korban juga sudah sering disetubuhi hingga hamil. Sesuai cerita dari korban, sebelum disetubuhi, biasanya dipaksa minum alkohol jenis gaduk,” ungkapnya, Sabtu (20/5).
Menurutnya, kejadian ini terbongkar dari cerita korban kepada guru-gurunya di sekolah bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi atau datang bulan lagi dan sering mengalami sakit perut.
“Dari hal itu, para guru melakukan tes taspek, korban dinyatakan positif hamil, lalu mereka melapor ke Polres HST dan Polres melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Dinsos HST. Kami pun langsung bertindak mengunjunginya ke lokasi. Saat ini korban sudah diamankan di rumah Pembakal,” bebernya.
Dari pantauan di lapangan, ayah kandungnya bekerja serabutan dan kakeknya merupakan penyadap gula aren. “Untuk kedua tersangka, itu bukan ranah kita. Saat ini sedang ditangani pihak Polres HST. Kita fokus pada pendampingan korban baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya,” tutur Jajuk.
Menurut Jajuk, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan janin yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat serta berjenis kelamin laki-laki. “Korban sudah diamankan dan dijamin keamanannya oleh warga di sana dan aparat TNI-Polri. Untuk pendampingan selanjutnya, hari Senin ini akan dilakukan tes kesehatan, kejiwaan dan psikologis oleh dokter,” ungkapnya.
Jajuk menyampaikan, setelah hal tersebut dilakukan Selasa, korban akan dijemput dan ditempatkan ke tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan. “Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung oleh UPTD PPA hingga melahirkan nanti. Sedangkan untuk pendidikan korban di sana juga sudah tersedia sekolahnya, jadi tetap sekolah,” tutupnya.
Sedangkan, pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana setiap orang yang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Subsider setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 D Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2012 jo pasal 65 KUHP.