TANJUNG, Kontrasonline.com – Seorang pria berusia 39 tahun ditangkap oleh Bareskrim Polres Tabalong setelah diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Ia ditangkap di sebuah toko di Kecamatan Tanjung pada Rabu (15/2) oleh petugas kepolisian
Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian bermula saat saksi anak (perempuan) memberitahu orangtuanya (ibunya) bahwa ada temannya yang bisa membuka B0.
“Setelah mengetahui hal tersebut, saksi menceritakan kepada teman dekatnya yang menjadi pelaku bahwa ada remaja putri yang bisa dibuka BO,” ujarnya, Senin (20/2).
Sutargo mengatakan, usai berbincang, pelaku meminta ibu saksi untuk menyuruh remaja tersebut bergabung.
“Kemudian pada tanggal 11 Februari malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan dengan ibu korban dengan alasan makan bakso,” ujarnya.
Namun, ibu korban menolak ajakan tersebut karena sudah larut malam.
“Namun saat itu saksi mengatakan hanya sebentar menemani anaknya makan dan ibu korban mengizinkan, tapi hanya sebentar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, hingga menjelang tengah malam, ibu korban menelepon korban namun saksi yang mengangkat telepon tersebut.
“Dia bilang sedang minum es bersama korban, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelasnya.
Sutargo menjelaskan, malam itu saksi kembali berperan “menukar” minuman keras yang sebelumnya dibeli pelaku.
“Saat itu saksi menawarkan kepada pelaku via chat agar mau BO dan pelaku menjawab ya,” jelasnya.
Pada saat yang sama, korban yang dalam pengaruh miras sempat bangun untuk ke toilet namun terjatuh.
“Melihat itu pelaku dinaikkan ke dalam ruangan yang diketahui saksi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya meniduri wanita tersebut.
“Ibu korban (reporter) mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, namun saksi dan anaknya tidak ada di kediamannya. Hingga Minggu (12/2) dini hari, pelapor terus mencoba menghubungi kontak anaknya, tapi korban nyambung atau balas chatnya,” ujarnya.
Sutargo mengatakan, pada pagi hari saat membersihkan rumah, pelapor melihat korban datang ke rumah berdiri di depan pintu.
“Setelah itu, pelapor membawanya ke rumah tetangganya dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban tentang apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban dibawa pulang oleh saksi dan hanya sampai di depan gang.
“Korban menceritakan bahwa malam itu ia benar-benar pergi minum bersama saksi dan pelaku, korban juga mengaku pagi harinya pelaku memberikan 2 lembar uang Rp 50.000 atau total Rp 100.000 kepada korban,” ujarnya. .
Disitu pelaku menasihati korban untuk diam dan tidak bercerita kemana-mana, dan korban mengaku benar pelaku pernah melakukan persetubuhan dengannya 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh miras, dia menambahkan.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Sutargo.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti juga disita berupa 1 jas hitam, 1 kemeja hitam, 1 celana panjang biru motif kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar Visum pada sertifikat Repertum,” ujarnya.
Sutargo menambahkan, saat ini saksi sedang diperiksa apakah ada kaitannya dengan kasus ini.
“Sementara masih berstatus saksi, penyidikan masih berlanjut untuk perkembangan, akan segera kami rilis lagi,” pungkasnya. (Bisa)