Maulana Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam buku monumentalnya “Sabilal Muhtadin” membahas kajian Sujud Syukur. Topik ini dibahas dalam bab terpisah di volume ke-2 buku ini.
Sujud syukur sunnah dilakukan di luar shalat dan tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Oleh karena itu, jika Anda melakukannya dalam shalat dengan sengaja dan mengetahui bahwa itu haram, maka shalatnya akan batal.
Sujud syukur adalah sunnah ketika menerima nikmat yang tidak terduga atau nikmat yang diharapkan. Apakah berkah itu untuk dirinya sendiri, anak cucunya atau salah seorang muslim. Misalnya:
1. Saat Mendapatkan Anak
2. Memperoleh pangkat dan kemuliaan yang halal serta harta, bahkan bagi orang yang sudah memiliki harta.
3. Kedatangan keluarga yang telah lama bepergian
4. Menang dalam perang
5. Hujan turun setelah kemarau panjang
6. Sembuh dari sakit.
Sujud syukur itu sunnah karena mendapat nikmat karena selalu mengikuti sunnah Nabi sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan lainnya. Tidak termasuk memperoleh nikmat yang dimaksud adalah nikmat yang selalu diterima, misalnya selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam agama Islam.
Dalam semua itu, sujud syukur tidak disunnahkan karena jika dilakukan pada waktu-waktu tersebut maka akan mengakhiri hidup seseorang untuk itu saja. Dan juga sunnah melakukan sujud syukur ketika terhindar dari musibah yang tidak terduga. Baik musibah yang menimpa dirinya, anak cucunya atau salah seorang dari kaum muslimin, seperti selamat dari kapal karam, terbakar, rumah roboh dan sebagainya.
Argumen anjuran Sujud Syukur untuk menghindari bahaya adalah mengikuti amalan Rasulullah SAW sendiri sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.
Nikmat atau musibah yang disunnahkan sujud syukur adalah nikmat atau musibah yang lahir seperti yang dicontohkan oleh Imam Syafi’i dan para sahabatnya. Jarena tidak termasuk keberkahan dan bencana batin seperti ma’rifah kepada Allah dan menjauhi perbuatan buruk, jadi khitan tidak disunat karena mendapatkannya atau menghindarinya. Inilah yang dijelaskan dalam buku “Syarah Minhaj”.
Akan tetapi Syekh Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitabnya “Tuhfah” bahwa beliau berbeda pendapat, bahwa beliau mengatakan sujud syukur sunnah karena mendapat Ma’rifah dan menjauhi perbuatan buruk karena semua itu adalah berkah.
Bersujud syukur karena melihat orang lain sembuh dari penyakitnya, baik penyakit jiwa maupun fisik, adalah sunnah. Karena mensyukuri nikmat yang tidak boleh dilakukan di depan orang yang terkena penyakit sehingga dengan itu ia akan terlepas dari penyakitnya.
Jika orang yang melakukan kemaksiatan dipotong tangannya karena hukuman pencurian yang diketahui