Kepala desa dapat menginventarisir potensi desanya guna mewujudkan kawasan agrowisata
Tabalong (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memprioritaskan pengembangan sektor agrowisata dalam rencana kerja tahun 2024 sesuai hasil forum konsultasi publik.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tabalong Muhammad Noor Rifani mengatakan selain sektor agrowisata, dari hasil forum konsultasi publik terkait rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2024, juga terdapat sejumlah program prioritas utama lainnya.
“Program prioritas lainnya adalah peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), pengendalian inflasi, perbaikan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan stunting,” kata Rifani di Tabalong, Jumat.
Terkait upaya pengembangan kawasan agrowisata, Rifani meminta kepala desa menginventarisasi potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, potensi sektor agrowisata di ‘Bumi Saraba Kawa’ cukup tinggi mengingat posisi Kabupaten Tabalong yang strategis sebagai pintu gerbang Provinsi Kalsel menuju ibu kota negara (IKN).
“Kepala desa bisa menginventarisasi potensi desanya untuk dijadikan kawasan agrowisata,” kata Rifani.
Sejumlah kepala desa pun mendukung program ini karena akan berdampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Salah satunya Kepala Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Mulyadi. Pihaknya sangat mendukung upaya pengembangan kawasan agrowisata lokal.
“Saat ini kami sedang mengembangkan durian unggul lokal untuk mewujudkan Desa Uwie sebagai kawasan agrowisata,” kata Mulyadi.
Pengembangan durian unggulan seperti Kamundai Kuning, Kamundai Merah, Likol Burum, Layung Burum, Likol Kuning dan Likol Santuun oleh Kelompok Tani Subur Makmur Desa Uwie menggunakan dana desa.
Dengan dana desa, Kelompok Tani Subur Makmur juga mengelola usaha peternakan kambing dan sapi dengan sistem bagi hasil.
“Selain menanam durian unggul lokal, kami juga mengembangkan pisang kepok dan jagung dengan pola diversifikasi,” jelasnya.
Untuk pengembangan durian unggul lokal digunakan dana desa sebesar Rp 20 juta dan bantuan dari APBD Provinsi Kalsel.
Program pengembangan kawasan agrowisata ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tabalong Nomor 73 Tahun 2021 tentang Rencana Pengembangan Desa Agrowisata Hortikultura di Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2025.
Baca juga: Tabalong melibatkan seluruh elemen menanam 1.217 pohon untuk menghijaukan lingkungan
Baca juga: Pemerintah mengkurasi UMKM ramah lingkungan
Baca juga: Sebelas durian Tabalong dapat sertifikat kekayaan intelektual