Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bumi Sarabakawa menuding banjir terjadi di hampir seluruh kecamatan di Tabalong, akibat aktivitas penambangan liar yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
MENINDAKLANJUTI Dalam kaitan ini, LSM di Tabalong membuat tujuh pernyataan bersama tentang pertambangan tanpa izin di Tabalong.
Ketua LSM Kamus M, Irana Yudiartika mengatakan, salah satu yang menjadi fokusnya adalah penambangan liar di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.
“Penambangan liar ini kami ketahui dari pemberitaan media, termasuk penyelidikan yang dilakukan Polres Tabalong terhadap penambangan liar ini yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/3). /2023).
BACA: Diduga Ilegal, Penambangan Batu Bara di Desa Burum, Kecamatan Tabalong Dipasangi Garis Polisi
Atas prakarsa bersama, pihaknya juga membenarkan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan PT Adaro Indonesia di Tabalong.
“Kami juga menanyakan bagaimana PT Adaro Indonesia mengelola operasi penambangan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Irana berharap ada aksi penyelamatan terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Tabalong, dan di beberapa kabupaten lainnya.
Mengantisipasi kerusakan lingkungan yang terus berlanjut, pihaknya telah mengambil sikap dan memberikan pernyataan terkait kerusakan lahan di kawasan Bumi Sarabakawa dan beberapa kabupaten lainnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM Fokus Mata H Rusmadiansyah juga mengecam keras perusakan lingkungan tersebut. Pasalnya, akibat aktivitas penambangan yang terjadi di Tabalong, baik penambangan legal maupun ilegal memiliki dampak negatif.
Rusmadiansyah mengatakan, ada tujuh poin pernyataan bersama yang disampaikan, di antaranya mengutuk keras adanya penambangan liar di wilayah mana pun, khususnya di wilayah Tabalong.
BACA JUGA: Polsek Tabalong Endus Penambangan Liar di Jaro, Ekskavator dan Dump Truck Diamankan
“Poin pertama, kami mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menindak dan menegakkan hukum terkait penambangan liar di Banua seadil-adilnya,” ujarnya.
Kedua, bahwa penambangan liar merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri sendiri, tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Penambang liar pasti tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum, dan pasti tidak menjalankan kewajiban seperti pajak, CSR, reklamasi dan sebagainya,” jelasnya.
Penambang liar dianggap hanya merugikan masyarakat dan daerah setempat, karena sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan yang akan diwariskan kepada anak cucu.
Pihaknya hanya mendukung para penambang yang bertanggung jawab dan serius melakukan penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA LAGI: Dinas Kehutanan Kalsel Temukan Aktivitas Pertambangan di KPH Tabalong
“Kami yakin dengan pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan membawa rahmat dan berkah dari Allah SWT kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini beberapa kecamatan di Kabupaten Tabalong kembali terendam banjir akibat luapan Sungai Tabalong.
Selain karena curah hujan yang tinggi dalam sepekan terakhir, banjir juga diduga akibat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam pernyataan sikap ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama Ketua LSM Fokus Mata H Rusmadiansyah, Ketua LSM Penpel Herny, Ketua LSM Gemtak Ida Ariyati, Ketua LSM KPT Marsudi, Ketua Ketua LSM LBTM Suriani, Ketua LSM Kamus M Irana Yudiartika, dan Ketua LSM LAKI Adriawan.(rekam jejak)