Pada konteks ibadah haji, tahallul merujuk pada melepaskan diri dari status ihram yang diwajibkan saat masuk miqat atau batas gerbang suci Makkah. Tahallul adalah bagian dari ritual ibadah haji yang disimbolkan dengan mencukur rambut paling sedikit tiga helai.
Ada makna khusus di balik rukun haji dan umrah seperti tahallul ini yang dekat dengan makna melepaskan diri. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. al-Fath ayat 7)
Dalam buku berjudul Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan oleh Quraish Sihab, dijelaskan bahwa selesai melakukan tahallul, manusia dituntut untuk “mencukur” aib-aib masa lalunya. Seperti halnya membuka lembaran baru yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
فَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban.
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Ayat tersebut menjelaskan seorang muslim harus menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah SWT. Jika seseorang terhalang dari menyelesaikan ibadah haji dan umrah, maka ia harus memberikan korban yang mudah didapat.
Selain itu, seseorang dilarang mencukur rambutnya sebelum kurban sampai ke tempat yang ditentukan. Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan ritual haji dengan lengkap dan tidak meninggalkan satupun dari ritual yang ditentukan.
Selain itu, tahallul juga memiliki makna spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Melepaskan diri dari status ihram juga berarti melepaskan diri dari semua hal yang bersifat material dan fana. Tahallul merupakan momen untuk merenungkan kembali tujuan hidup dan keberadaan manusia di dunia ini, serta untuk memperkuat iman dan taqwa.