BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Berakhirnya masa jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong pada Desember 2022 kemarin membuat KONI Tabalong kembali melakukan penjaringan dan penjaringan Calon Ketua Umum Tabalong KONI Kabupaten, masa bakti 2023-2027.
Merujuk pada jadwal penjaringan dan penjaringan yang telah disiapkan oleh Tim Seleksi dan Penapisan Calon Ketua Umum KONI Tabalong, tahapan penjaringan dan penjaringan sudah dimulai.
Dijadwalkan, 18 Januari hingga 25 Januari 2023 menjadi jadwal pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
Kemudian pada tanggal 26-28 Januari 2023 melakukan verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Songsong Host Porprov 2025, KONI Tanahlaut Sebut Sarpras Olahraga Ini Yang Perlu Segera Disiapkan
Baca juga: Ketua KONI Banjarmasin Hermansyah Mengaku Dapat Dukungan untuk Maju Lagi Mempertahankan Posisi
Dilanjutkan dengan penyempurnaan formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong pada 30 Januari – 3 Februari 2023.
Kemudian 4 Februari 2023 penetapan calon menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
Tanggal 5 Februari 2023 penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum Koni Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2023-2027 kepada Panitia Munas Kabupaten.
6 Februari Pengumuman Konferensi Pers Calon Ketua Umum Kabupaten Koni Tabalong Masa Bakti 2023-2027 dan 11 Februari 2023 Pelaksanaan Musorkab.
Dalam pertemuan dengan awak media, Selasa (17/1/2023), Ketua Tim Penapisan dan Penapisan Calon Ketua KONI Kabupaten Tabalong, Ahmad Maulana Reynaldi menyampaikan, persyaratan yang ditetapkan untuk calon Ketua Umum Ketua KONI Kabupaten Tabalong sebagaimana berlaku di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap orang-orang yang akan menjadi caleg bukan orang biasa. Minimal berlatar belakang olah raga dan minimal mengurus olah raga selama satu tahun atau sudah menjadi pengurus,” ujarnya.
Persyaratannya antara lain pernah atau sedang menjadi pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Tabalong atau Pengurus KONI Kabupaten Tabalong yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun atau selama masa bakti berjalan.
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Tabalong dan memiliki alamat e-KTP Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Hanya dengan dukungan satu cabang olahraga bisa mendaftar menjadi ketua umum KONI Banjarmasin
Setiap calon harus mendapat dukungan tertulis dari minimal 10 cabang olahraga resmi sebagai anggota KONI Kabupaten Tabalong.
Kemudian surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan pejabat Sekretariat Olahraga.
Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan jika terdapat beberapa surat dukungan, maka surat dukungan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Syarat lainnya adalah berpendidikan minimal SMA atau sederajat, setiap calon harus menyampaikan visi dan misi, setiap calon harus membuat surat pernyataan di atas materai yang cukup mengenai kesanggupan untuk mengabdi secara penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
Kemudian bersedia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI jika terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
Selain itu, saat ini tidak berstatus sebagai terdakwa atau pernah terlibat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap dan berintegritas serta mampu menjaga semangat KONI dan melampirkan daftar riwayat hidup.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)