Seorang residivis berulang MA (jongkok) berhasil ditangkap anggota Polsek Binuang. (foto:ist) |
RANTAU – Seorang residivis spesialis pencurian dan penipuan berinisial MA (42), warga Kota Banjarmasin, ditangkap Polsek Binuang, Polres Tapin, tak lama setelah melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polsek Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
IPTU Binuang Polsek Nur Arifin mengatakan, pihaknya mengamankan MA setelah mendapat laporan dari warga yang mengaku sebagai korban pencurian dengan modus penipuan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku seperti yang diamankan.
“Kejadian saat itu terjadi pada Minggu (12/2/23) pagi sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Plat Teluk Kaca, Desa Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan,” kata IPTU Nur Arifin Sabtu 18 Februari 2023.
Kapolres mengatakan, kronologi kejadian saat itu pelapor (korban) sedang menghitung uang di pinggir jalan depan toko mainan, tiba-tiba didekati seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor Satria F warna merah hitam dan mengaku sebagai satpam di sekitar kawasan itu.
Lebih lanjut, kata Iptu Nur Arifin, orang yang mengaku satpam itu menyuruh korban pindah ke seberang jalan, tepatnya di depan sebuah toko yang saat itu masih tutup. Disana pelaku memperkenalkan dirinya kepada korban dengan seorang mangaku bernama H. Udin.
“Setelah itu pelaku pura-pura meminta korban menunjukkan identitasnya dan memeriksa tasnya serta meminta dompet korban. Karena takut ia (korban) menyerahkan semua barang miliknya ke Mahkamah Agung yang saat itu mengaku jadilah H Udin sebagai satpam di daerah itu,” jelasnya.
Kemudian kata Kapolsek, pelaku mengecek isi tas dan dompet korban yang sudah berada di tangannya. Saat itu korban hanya diam karena melihat ada sesuatu yang menyembul di bawah baju pelaku dan menduga MA tersebut membawa senjata tajam.
“Setelah mengobrol beberapa lama, korban disuruh pelaku untuk melaksanakan salat Duha di musholla yang tidak jauh dari tempat awal kejadian,” jelasnya.
Kemudian karena takut, korban menuruti perintah pelaku sementara MA masih memegang tas dan dompetnya, dengan alasan pada saat itu, setelah korban selesai salat Duha akan diserahkan kembali.
Usai salat dhuha, korban bertemu dengan pelaku yang tidak ada, namun dompet dan tas korban tertinggal di depan musala, namun isinya berupa Rp.
Mengetahui uang di dompetnya hilang dan diduga diambil oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binuang.
Sekitar satu jam setelah menerima laporan, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan memanfaatkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban. Terakhir, Satreskrim Polres Binuang berhasil mengamankan MA (42) yang sedang melintasi Jalan A Yani Km 72, Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Setelah ditangkap, MA (pelaku) dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Binuang untuk diamankan dan diperiksa serta diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan.
“Dan diketahui MA (42) baru saja keluar dari Rutan Amuntai (HSU) dan tercatat sudah enam kali menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (ron)