BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPRD, Dinas Perdagangan Tapin memberikan tanggapan terkait belasan petugas kebersihan pasar yang sudah tidak lagi bekerja.
Disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Tapin, Supriadi, pihaknya sepakat dengan hasil rapat dengan dewan, bahwa dalam waktu dekat akan dicarikan solusi terkait 50 lebih petugas kebersihan pasar yang sudah tidak beroperasi lagi. dipekerjakan.
“Sebenarnya dari sisi kemanusiaan kami juga ingin mempekerjakan mereka semua, tapi karena anggaran hanya bisa menampung 40 orang, maka hanya itu yang bisa terealisasi sebanyak itu,” kata Supriadi, Kamis (12/1/2023).
Kuota ini juga sudah disampaikan saat perekrutan ulang melalui pihak ketiga atau outsourcing.
Baca juga: Merasa Terputus Sepihak, Puluhan Petugas Kebersihan Pasar di Tapin Mengadu ke DPRD
Baca juga: Antisipasi Kekurangan Stok Beras, Dinas Pertanian Gencarkan Peningkatan Produksi
Baca juga: Tapin KPU Serentak Selenggarakan Tes Tertulis PPS, Berikut Jumlah Kebutuhan yang Diinginkan
Hanya saja, banyak yang tidak lulus wawancara terhadap 93 petugas kebersihan.
Supardi juga mengatakan soal upah pekerja melalui outsourcing yang belum sampai ke UMP atau UMR, pihaknya juga punya alasan.
Yakni, pekerja hanya bekerja empat jam, bukan maksimal delapan jam seperti pekerja pada umumnya. sehingga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengupahan ini dengan pihak ketiga.
“Saat ini petugas kebersihan dibayar 1.065.000 rupiah. Tapi nanti juga akan mengarah ke UMP atau UMP,” tambah Supriadi.
Sementara itu, MZ Walaidi Rakhmad, Sekretaris Dinas Perdagangan Tapin mengungkapkan, petugas kebersihan ini sebenarnya tidak diberhentikan secara sepihak atau diberhentikan dalam status kerjanya.
“Tapi karena kontrak kerja per tahun habis, otomatis dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Baca juga: Kebakaran di Bungur Tapin, Kalsel, Rumah Korban Rusak Sebagian, Kerugian Mencapai 35 Juta Rupiah
Sedangkan pada tahun 2023, surat edaran Menpan RB menyebutkan adanya outsourcing bagi pekerja, termasuk kebersihan kepada pihak ketiga, agar semuanya disesuaikan lagi dengan kebutuhan dan anggaran.
“Dengan cara ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, kinerja petugas kebersihan juga diawasi oleh pihak outsourcing yang mengawasinya, agar bekerja sesuai aturan,” pungkas Walaidi. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)