Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Peningkatan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satrya mengatakan, Pasar Lama yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan tidak masuk dalam skala prioritas untuk perbaikan.
Kondisi pasar yang dihuni sekitar 250 pedagang ini terlihat kumuh, dengan kios-kios yang kusam dan banyak pedagang kaki lima.
Menurut Ridho, pembenahan pasar lama tidak menjadi prioritas karena membutuhkan anggaran yang sangat besar, minimal 2 miliar rupiah.
Kami Disperdagin harus memberikan skala prioritas karena kami harus mengelola 26 pasar dengan total 58 blok pasar.
Apalagi pasar yang perlu perbaikan dan pemeliharaan cukup banyak, sedangkan anggaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2023 tidak mencukupi, kata Ridho.
Kesulitan terbesar adalah menemukan tempat untuk merelokasi pedagang saat melakukan perbaikan.
Hampir tidak ada lokasi terdekat yang dapat mengakomodir relokasi seluruh pedagang pasar lama, meskipun seluruh pedagang yang tergabung dalam koperasi pasar Karya Abadi bersedia direlokasi sambil menunggu renovasi selesai.
Selain itu, tidak ada investor yang mau masuk untuk merevitalisasi dan memperbaiki Pasar Lama.
Memang ada investor yang ingin masuk di tahun 2019, namun karena pandemi Covid 19, investor tersebut mengurungkan niatnya.
Hal yang sama juga terjadi di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir, kurang lebih akibat pandemi Covid 19, kata Ridho. Masalah tanah menjadi perhatian investor saat berinvestasi.
Kawasan Pasar Lama berbentuk L dari Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Pos Polisi dan berlanjut ke Gang Irian dengan luas 2400 meter persegi.
Berdasarkan proposal yang diterima Disperdagin, investor meminta luas tanah minimal 20.000 meter persegi, barulah investasi itu menguntungkan.
Pembebasan lahan juga sulit karena pemilik lahan di sekitar pasar enggan melepasnya. Kami telah menghubungi pemilik tanah dengan bantuan pihak Desa Pasar Lama, namun sulit bagi kami untuk menemukan batas tanah yang jelas.
Ini yang membuat kami kesulitan karena sesuai aturan perbaikan pasar menggunakan APBD harus jelas tanahnya milik Pemko Banjarmasin.