Sebuah video seorang gadis belajar atau berlatih mengendarai mobil di jalan raya baru-baru ini viral di media sosial. Dari informasi yang beredar, kejadian tersebut terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @dorobei.official, Rabu (26/4/2023), terlihat seorang gadis berbaju kuning duduk di kursi pengemudi.
Saat mengemudi di jalan raya, Anda melihat anak laki-laki itu menggerakkan setir dan membunyikan klakson mengikuti arah gadis di sebelahnya. Wanita itu dikenal sebagai ibunya.
Video yang awalnya diunggah di Facebook memperlihatkan kegiatan pelatihan mengemudi mobil di Lembaga Pelatihan Kerja/Keterampilan (LPK) milik orang tua sang anak.
Berdasarkan pengakuan seorang warganet, orang tua gadis itu sudah mengingatkan bahwa perbuatannya itu salah. Namun, tanggapan tersebut membuat netizen semakin geram.
“Ingatkan netizen terhadapnya…dia bilang polisi adalah temanku,” komentar seorang netizen.
Sebagai informasi, membiarkan anak di bawah umur mengendarai mobil bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.
Hal ini karena anak di bawah umur belum memiliki fisik atau tinggi badan untuk menguasai kendaraan. Jika ketinggiannya kurang tinggi, anak bisa kesulitan menekan gas dan rem.
Selain bahaya keselamatan, orang tua mengajarkan anaknya untuk melanggar aturan karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Merujuk pada pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 UU No. 22 Tahun 2009, seseorang harus berusia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM A dan SIM C.