TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Seorang laki-laki Banladesh yang menikah dengan perempuan Binuang Tapin yang tinggal di Kalimantan Selatan selama delapan tahun akhirnya dideportasi ke tempat asalnya.
Pria asal Bangladesh itu dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif dan tidak memiliki izin tinggal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain sudah lama tinggal di Kalimantan Selatan tanpa izin tinggal, pria asal Bangladesh ini juga pernah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketika Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin menemukan pria Bangladesh tersebut dan tidak memiliki izin tinggal, mereka langsung diproses.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tapin, Aulia Ulfah, melalui Kasubbag Wasnas dan Penanganan Konflik, Wahyudi Noor mengatakan, WNA tersebut dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Baca juga: Koki Kapal Hilang di Sungai Sambas Danau Dusun Kuala, Ditemukan Meninggal di Permukaan Air
Baca juga: Polisi Minta Keterangan Beberapa Saksi dan Usut Penemuan Dua Bayi Laki-Laki di Banjarbaru
Baca juga: 229 Personel Gabungan Disiapkan, Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kotawaringin Barat
Baca juga: Kasus Covid-19 Palangkaraya Meningkat, Tiga Orang Positif Didampingi Komorbid Meninggal Dunia
“WNA yang dideportasi berinisial MB (36), asal Bangladesh. WNA ini tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang, Kabupaten Binuang, sejak 2014,” jelasnya.
Warga negara Bangladesh tersebut menikah di Timur Tengah dengan wanita asal Distrik Binuang, Kabupaten Tapin. Saat itu, keduanya adalah pekerja di Kuwait.
“Ketika istri yang dinikahinya kembali ke Kabupaten Tapin pada tahun 2014, seorang warga Bangladesh bergabung dengan menggunakan izin kunjungan. Namun sejak itu dia tidak kembali ke negara asalnya dan juga tidak mengurus administrasi izin tinggal. Dia tinggal bersama istrinya. istri di Desa Pulau Pinang dengan 2 anaknya,” kata Aulia.
Selama berada di Distrik Tapin, warga Bangladesh ini bekerja serabutan. Bahkan sempat bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Saat dimintai KTP, dia tidak bisa menunjukkan sehingga dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, saat dikonfirmasi membenarkan telah mendeportasi warga Bangladesh.
Alasannya, karena pelanggaran administrasi terkait izin tinggal.
“Berawal dari mendapat informasi dari masyarakat, pihak Imigrasi Banjarmasin bersama Tim Pemantau Orang Asing dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Tapin, Polri, TNI dan BIN, serta pihak terkait lainnya melakukan cross check langsung dengan yang bersangkutan. Terbukti ada pelanggaran keimigrasian yang mengakibatkan deportasi ke negara asal dan masuk dalam daftar pencegahan melalui Aplikasi (Blokir) Pencegahan dan Penangkalan Online,” jelasnya.
Warga negara Bangladesh itu kemudian naik pesawat, melalui Bandara Internasional Syamsuddin Noor menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Transit di Bandara Kuala Lumpur, lalu ke Bangladesh.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Warga Negara Bangladesh Dideportasi Selama 8 Tahun Tanpa Ijin di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan