Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel gudang penyimpanan ikan salmon impor dari China di Desa Basirih, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (25/9/2023). Ikan salmon beku sebanyak 4.050 kilogram di gudang penyimpanan dilarang dijual. Sebab ikannya harus diolah setengah matang sebelum dipasarkan.
Kepala Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KPP, Tarakan Johanis J Medea memimpin proses penyegelan gudang yang dipasang “larangan penyeberangan bagi pengawas perikanan”.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 untuk melindungi nelayan, kami melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab sesuai undang-undang berupa penyegelan dan pemasangan tali pengawasan perikanan sesuai Peraturan Menteri 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan, jelasnya.
Sebanyak empat ton salmon beku telah dikemas atau dalam kotak siap dijual. Tarakan Johanis J Medea menjelaskan, penjualan ikan Salem di pasar lokal dikhawatirkan berdampak pada nelayan setempat. Pasalnya, harga Ikan Salem kemasan hanya dijual Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per kilogram.
Ia menambahkan, impor produk ikan salmon sesuai aturan dimaksudkan untuk memenuhi bahan baku industri budidaya ikan. Jadi, kata dia, ikan salmon tidak boleh dijual di pasar lokal.
Impor produk perikanan berupa ikan salmon pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi bahan baku industri perikanan yang kuotanya telah ditetapkan atau ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perikanan,” jelasnya.
Sementara hasil pemeriksaan, pemilik gudang atas nama Anang Ramli membeli dari broker di Jakarta. Saat ini, KPP masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik yang mengaku membeli ikan salmon dari calo di Jakarta dan juga pemeriksaan ke unit pengolahan ikan lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.