Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen membeli lahan sawah seluas lima hektar per tahun untuk menambah aset pertanian dan menjaga ketahanan pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin M Makhmud mengatakan di Banjarmasin, Sabtu, pihaknya membeli lahan sawah produktif milik warga untuk merealisasikan usulan DPRD Kota Banjarmasin.
Makhmud mengatakan Pemkot Banjarmasin harus menambah jumlah lahan pertanian, karena tersisa 2.069 hektare lahan pertanian di Banjarmasin.
Dengan luas lahan tersebut, Makhmud mengungkapkan produksi padi yang dihasilkan tidak akan mencukupi kebutuhan beras di Kota Banjarmasin.
“Lahan pertanian yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Timur juga berpotensi berkurang lagi, akibat tergerusnya permukiman dan perumahan,” kata Makhmud.
Karena itu, Mahmud menyetujui usulan DPRD Banjarmasin terkait pembelian aset lahan pertanian produktif untuk produksi beras berkelanjutan.
Tak hanya itu, Pemkot Banjarmasin juga berencana mengkaji pola sawah terapung terkait biaya yang dibutuhkan karena perlunya anggaran penambahan media tanam. “Memang saya tertarik, tapi akan kami kaji dulu, menguntungkan atau tidak? Karena di Banjarmasin masih menggunakan sistem sekali panen dalam setahun,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan agar pemerintah kota setempat menambah aset lahan pertanian untuk ketahanan pangan.
“Karena lahan pertanian di daerah kami terus berkurang, tergerus perumahan dan pembangunan lainnya, maka harus ada upaya mempertahankannya dari pemerintah kota,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah.
Subarkah menilai pembelian lahan pertanian merupakan cara yang efektif untuk menjalankan produksi beras berkelanjutan di Banjarmasin.
Diakui Subarkah, usulan itu sudah disampaikan DPRD ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin dalam Rapat Pembahasan Laporan Informasi Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2022.
Karena pengadaan tanah untuk pelestarian lahan pertanian dan daerah resapan di kota ini tidak bertambah lagi, maka DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan agar dilaksanakan kembali.