Sebuah kejadian naas terjadi di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) pada Kamis, 27 April 2023, dimana seorang bocah berusia 11 tahun diduga tertimbun oleh longsor tanah akibat aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin. Informasi ini didapat dari warga setempat bernama Toper yang mendapat laporan dari dua kawan korban yang meminta pertolongan kepada warga.
Menurut H. Indi, pemilik tambang galian C tersebut, meskipun sudah berupaya mengurus izin melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tetapi tambang tersebut belum mendapat ijin resmi. Aktivitas penambangan tersebut dilanjutkan karena adanya permintaan masyarakat, namun tetap saja tidak memiliki izin resmi. H. Indi juga mengkonfirmasi bahwa ia akan memberikan santunan dan melayat kepada korban.
Meskipun telah beroperasi selama 10 tahun, tambang galian C tersebut masih belum memiliki izin resmi dan baru diupayakan melalui PTSP. Pemilik tambang juga menyatakan bahwa ia berkoordinasi dengan Polres mengenai aktivitasnya.
Hingga saat ini, Polres Barito Timur masih belum memberikan konfirmasi terkait masa depan tambang galian C tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas tambang agar tidak menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Desa Dorong.