Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Dok.Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Gaya hidup keluarga pejabat negara menjadi sorotan karena kerap menampilkan kemewahan di media sosial. Setelah pejabat di Kementerian Keuangan, kini keluarga pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan publik.
Bahkan, kata Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono adalah anggota Polri yang tidak membanggakan gaya hidup mewah atau hedonistik.
Akun TikTok TeamNetizen, mengunggah penampilan istri Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Akun ini mengaitkan nama perwira tinggi polisi (Pati) dengan kasus dugaan penambangan liar yang dilakukan Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda.
“Ayo bongkar! Kali ini, perilaku hedonis istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terseret kasus suap tambang liar!
Terlihat banyak foto yang diunggah di mana Komjen Agus bergandengan tangan dengan istrinya yang mengenakan jam tangan putih dan kacamata kuning. Setelahnya, sang istri yang akrab disapa Evi Celiyanti berpose mengenakan jaket putih, kacamata, dan sneakers hitam putih.
Terlihat harga sepatu yang dikenakan istri Kabareskrim itu Rp 14.200.000. Selain itu, Agus dan istrinya terlihat berfoto seolah-olah sama-sama berkacamata di negeri asing. Kacamata yang dikenakan Agus, diduga Louis Vuitton dan istrinya Gucci, berharga $422.
Selain itu, ada juga foto suaminya Agus, di belakangnya ada pemandangan gunung dengan kacamata mahal dan sepatu Hogan. Selain itu, Evi juga sering memposting foto mirip model. Slide terakhir, screenshot pemberitaan Ismail Bolong, tersangka kasus illegal mining di Kalimantan Timur.
Sementara itu, tangkapan layar berita berjudul “Video Viral Pengakuan Ismail Bolong Setor 6 Miliar ke Kabareskrim Terkait Penambangan Ilegal di Kaltim.” “Wah! Kamu bisa berkeliling dunia dan menggunakan barang-barang bermerek, bukankah uangnya dari penambangan ilegal?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengimbau jajaran anggota Polri untuk hidup sederhana dan tidak hidup mewah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Presiden bilang, tinggalkan gaya-gaya yang tidak sesuai era sekarang, hidup hedonis,” kata Sigit, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurutnya, anggota polisi yang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial berisiko mendapat hukuman penjara hingga pemecatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 yang berisi tentang aturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah PNS. di POLRI.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pimpinan Polri berulang kali menyampaikan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak hidup mewah atau gaya hidup hedonistik. Tentu saja, dia menyebut bukan hanya anggota Polri tapi juga keluarganya.
“Bahwa pimpinan Polri baik Kapolda maupun Kapolri sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajarannya untuk tidak hidup mewah, kita tidak boleh hidup hedonistik, sudah kita sampaikan,” kata Ramadhan dalam sambutannya. Bareskrim Polri, Kamis (16/3).
Di Bidang Humas Polri, Ramadhan mengatakan, seluruh anggota Humas Polri sudah berkali-kali diingatkan untuk menjaga kedisiplinan agar tidak menjalani gaya hidup hedonis atau boros.
“Bersama keluarga, istri dan anak-anaknya, gaya hidup masih tetap yang tidak boleh diubah menjadi gaya hidup atau gaya hidup tidak mewah, atau gaya hidup hedonis,” ujarnya.
Menurutnya, jika ditemukan ada anggota Polri atau keluarganya yang masih menjalani gaya hidup hedonistik maka akan diberikan sanksi.
“Tentu kami ingatkan kepada anggota beserta keluarganya yang melakukan atau melanggar instruksi tersebut akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya, telah diedarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kabag Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022 /IV/DIVPROPAM, 7 April 2022, rahasia.
Dalam butir h dokumen tersebut tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Bareskrim Polri dan diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp. 3 miliar setiap bulan untuk disalurkan kepada Bareskrim Dittipidter.
Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri langsung ke ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD 3 kali yaitu Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, kesimpulan dari berita acara pemeriksaan ditemukan fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa tambang batu bara ilegal yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun belum ada upaya penindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena ada uang koordinasi dari pengusaha tambang liar. Selain itu, ada hubungan erat antara Tan Paulin dan Leny Tulus dengan jajaran Polda Kaltim.
Tak hanya itu, video Ismail Bolong juga tersebar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku mengumpulkan dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Penghasilannya berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
“Penghasilan yang saya dapat dari mengumpulkan dan menjual batu bara sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per bulan,” kata Ismail Bolong dalam videonya.
Setelah itu, Ismail Bolong juga mengaku menghubungi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah tiga kali memberikan uang. Pertama, uang yang dibayarkan pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, pada Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan pada November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo terkait pemeriksaan dirinya terkait kasus penambangan liar di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong.
Agus menegaskan tidak melupakan ingatannya, sehingga mengingat tidak ada penyidikan dalam kasus penambangan liar tersebut.
“Seingat saya, saya belum (diperiksa terkait kasus penambangan liar Ismail Bolong). Saya tidak lupa ingatan,” kata Agus, Selasa, 29 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan penambangan liar dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) milik PT Santan. Batu Bara (SB).
“IB bertugas mengatur rangkaian kegiatan penambangan liar di lingkungan PKP2B oleh perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Nurul, Kamis, 8 Desember 2018. 2022.
Dua tersangka lainnya, Rinto (RP), merupakan pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Seperti halnya Ismail Bolong, Rinto juga berperan dalam mengatur kegiatan penambangan liar.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP bertugas mengelola operasional batubara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan untuk dijual atas nama PT EMP,” ujar Nurul.
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, Budi (BP) disebut sebagai penambang batu bara ilegal. Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
TAG: Kepala Bareskrim Polri, Agus Andrianto, milik oknum penambang liar di Kaltim