Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa terjadi di area pertambangan batu bara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini terjadi di PT Bara Pramulya Abadi (BPA) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin STrK SIK Iptu Galih Putra Wiratama menerjunkan satuan INAFIS dibantu Polsek Haruai untuk melakukan penanganan kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (9/6/2023) pagi itu.
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kabid Humas PS Iptu Sutargo SH MM menjelaskan kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan 2 orang pekerja tenggelam akibat jebolnya tanggul air di lokasi tambang milik PT. Abadi Bara Pramulya.
Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan 2 orang tenggelam akibat jebolnya tanggul air, 1 orang selamat atas nama Bp Maruto sopir dump truck dan 1 orang meninggal atas nama Puranam (47) warga kecamatan Pembataan. Kelurahan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang tertimbun lumpur dan air, tak bisa keluar dari kabin ekskavator.
Sebelum kejadian, korban meninggal yang merupakan operator eskavator dan saksi yang selamat sedang bekerja dan tiba-tiba tanggul penampung air jebol yang mengakibatkan air bercampur lumpur di kolam penampungan masuk ke lokasi kerja korban dan saksi. .
Setelah tanggul jebol, air bercampur lumpur dengan cepat masuk dan menggenangi tempat kerja korban dan saksi sehingga korban tidak sempat keluar dari kabin ekskavator sedangkan saksi berhasil keluar dari kabin dump truck.
Pada saat evakuasi dari kabin ekskavator yang terendam air bercampur lumpur, korban tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nama korban tidak dapat diselamatkan.
Menurut keterangan para saksi, sebelum kejadian tanggul penahan air tidak ada tanda-tanda retak atau terjadi secara tiba-tiba.
Posisi lokasi korban saat bekerja dengan kolam penampungan air hanya dibatasi oleh tanggul tanah selebar 2 meter, kolam penampungan air diperkirakan berdiameter 50 meter persegi dan lebar tempat kerja sekitar 15 meter, kedalaman galian sekitar 4 meter dan panjang galian sekitar 100 meter serta posisi air di kolam penampungan lebih tinggi dari lokasi pekerjaan yang baru dibuat 5 hari sebelum kecelakaan.
Saat ini Polres Tabalong sedang melakukan kegiatan penyidikan dengan tim penyidik dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang, berkoordinasi dengan ahli hukum pidana, meminta keterangan saksi dari pihak perusahaan dan menyelenggarakan gelar perkara apakah penyidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.