TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI – Perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial DA (24), terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang masih di bawah umur.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Resmob Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang warga Distrik Juai yang melaporkan perbuatan asusila atau cabul pada Kamis (14/6/2022) di kebun karet milik gadis atau korban.
Pelaporan sendiri baru dilakukan setelah kejadian dan selang beberapa bulan, tepatnya Rabu (4/1/2023).
Usai melakukan penyelidikan, anggota Polsek Balangan menangkap DA yang dipaksa menjadi mahasiswa, Kamis (14/1/2023).
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kabid Humas Ipda B Piktrus. P. Purba mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sei Batung, Kecamatan Juai.
Baca juga: Terpidana Lapas Tenggarong Ungkap Kasus Melarikan Diri dengan Ojek Saat Perawatan di RS AW Syahranie
Baca juga: Kenali Lewat Media Sosial, Remaja Putussibau Utara, Kalimantan Barat Lakukan Aksi Mesum pada Gadis 14 Tahun
Baca juga: Dalam kurun waktu 7 bulan, 9 kasus asusila anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Barang bukti yang diamankan adalah sweater krem lengan panjang bertuliskan ‘APA’, celana jeans karet biru, dan celana dalam merah muda.
Polres Balangan berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti tentang Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Baca juga: Duda di Kobar Ditangkap, Diduga Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Atau Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Menyerah Ditangkap, Rudapaksa Pelajar di Bawah Umur Digiring ke Mapolres Balangan,