Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) mematok tarif haji khusus sebesar USD8.000 atau Rp 123,2 juta per orang, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, dikutip Senin, 20 Maret 2023.
Dalam rapat ini ditentukan bahwa setoran awal ditetapkan sebesar USD4.000 per jemaah. Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Baca Juga : Kemenag – PIHK Sepakat Bipih Haji Khusus Minimal USD8.000
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” tegas Arifin.
Adapun dikutip dari Kemenag, masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
Baca Juga : Digelar Hybrid, Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadhan 22 Maret
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki kartu keluarga;
Baca Juga : Minimalisir Penipuan, Kemenag Susun Standar Pembayaran dan Pemotongan Hewan Dam
5. Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK
Baca Juga : Dilengkapi Lokasi Tawaf dan Sa’i, Asrama Haji Sudiang Miliki Fasilitas Manasik Terbaik se KTI
2. Petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat
3. Petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus
4. Petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus
Baca Juga : Mengurus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag
5. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus
6. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus
9. Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.
Sebagai catatan, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan, manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi,” paparnya.
Dalam kaitan ini, dia menegaskan penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News