TANJUNG – PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) mematok kenaikan tarif pipa 35 persen. Mulai 1 Februari 2023.
Kenaikan tersebut diputuskan dalam rapat pemegang saham antara Pemkab Tabalong dengan Pemprov Kalsel bersama direksi perusahaan di Balai Penghulu Rasyid, Tanjung, kemarin (26/1).
Pasalnya, dalam rekomendasi audit dan analisis tarif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel disebutkan perusahaan daerah terus merugi. Sehingga diperlukan penyesuaian harga.
Ada dua opsi yang diajukan dalam pertemuan itu. Pertama, kenaikan 35 persen pada 2023. Disusul kenaikan 20 persen pada 2024. Naik bertahap, 10 persen per semester.
Kedua, naik 17,5 persen di paruh pertama 2023. Terus naik lagi 17,5 persen di paruh kedua. Untuk tahun 2024, skenarionya sama seperti di atas.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani selaku pemegang saham AMTB mengatakan, alternatif pertama akan berdampak langsung pada saldo kas akhir tahun 2023 sebesar Rp 3,9 miliar.
Menurutnya itu adalah angka yang ideal. Karena sudah satu setengah kali biaya operasional. “Dengan estimasi keuntungan Rp 1,9 miliar lebih,” ujarnya.
Sedangkan alternatif kedua kurang ideal. “Kerugian ditaksir lebih dari Rp 228 juta,” ujar Anang di hadapan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Maka, diputuskan untuk menaikkan tarif sebesar 35 persen. Sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung oleh AMTB.
Roy juga setuju, “Saya yakin Bupati akan memutuskan yang terbaik.”
Direktur PT AMTB Ahmad Bahid menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif ini sudah disetujui pada Oktober 2022. Namun dibatalkan karena fluktuasi inflasi.
Dia menegaskan, penyesuaian tarif tidak bisa dihindari mengingat biaya operasional yang terus meningkat.
Ia mengaku, tarif baru tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat pelanggan. “Alhamdulillah respon mereka positif,” klaimnya.
Catatan dari pelanggan, kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
Bahid menegaskan, kenaikan 35 persen itu bukan angka rata-rata. Untuk nasabah dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap membayar Rp. 6.000 per kubik air. Karena dengan tarif baru, harganya Rp 7.400 per kubik air.
Sementara itu, untuk pelanggan komersial dan industri, berlaku kenaikan penuh. “Jadi ada subsidi silang,” pungkasnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Bupati Tabalong akan menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai pemegang saham pengendali di AMTB. (ibn/gr/fud)