KPK merilis tingkat pelaporan aset atau LHKPN nasional tahun pelaporan 2022. Akibatnya, tingkat pelaporan LHKPN di 21 instansi adalah nol persen, artinya tidak ada kewajiban melapor kepada instansi yang melaporkan kekayaannya.
Tingkatan pelaporan LHKPN Nasional dijelaskan Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring pada Sabtu (15/4/2023). Ke-21 instansi tersebut terdiri dari 3 Pemerintah Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota dan 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berikut detailnya:
pemerintah tingkat kabupaten/kota
1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0%
2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0%
3. Pemkab Waropen : 0%
DPRD Kabupaten/Kota
1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0%
2. DPRD Kabupaten Mappi : 0%
3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0%
4. DPRD Kabupaten Supiori : 0%
5. DPRD Kabupaten Waropen : 0%
Badan Usaha Milik Negara
1. PD Agro Selaparang : 0%
2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
3. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah: 0%
4. PDAM Tirta Madina : 0%
5. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang: 0%
6. Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
7. Perusahaan Air Minum Jayapura : 0%
8. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
9. PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan: 0%
10. PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda: 0%
11. PUD Pasar Kota Medan : 0%
12. PUD RPH Kota Medan : 0%
13. Pusat Pengembangan Rekreasi & Pengembangan Jawa Tengah (PRPP Jawa Tengah): 0%.
Pahala mengatakan, nantinya pimpinan KPK akan menyurati masing-masing instansi dengan melampirkan nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN. Sehingga diharapkan surat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.
“Masih ada proses verifikasi lebih lanjut dan akhir April nanti pimpinan KPK akan menyurati seluruh pimpinan lembaga dengan melampirkan nama-nama orang dan meminta segera ditindaklanjuti,” kata Pahala dalam jumpa pers yang diakses melalui YouTube KPK, Sabtu (15/4/2023).
Pahala Ungkap Rencana Revisi Aturan KPK, Sertakan Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Bagi Yang Tak Lapor LHKPN
KPK membeberkan rencana merevisi peraturan KPK. Dalam revisi ini akan ditambahkan sanksi bagi yang lalai melaporkan harta kekayaan.
“Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga kita akan menempatkan sanksi LHKPN di sana,” jelasnya.
Pahala menyampaikan, nantinya sanksi yang tercantum akan bersifat administratif, seperti misalnya penundaan kenaikan pangkat atau pemotongan tunjangan. Pahala mengatakan, beberapa instansi dan lembaga telah mengimplementasikan sanksi tersebut dalam peraturan masing-masing. Untuk itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi KPK yang sudah ada.
“Walaupun administrasinya ya, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, tidak diperbolehkannya mengikuti pendidikan hingga pemotongan tunjangan,” ujarnya.
“Karena sebenarnya kementerian lembaga sudah melakukan itu dan tidak apa-apa. Jadi kami kira kalau UU Sanksi Administratif diperbolehkan, maka di peraturan KPK kita boleh merinci seperti apa. Harapannya tahun ini peraturan KPK sudah ada. bisa selesai,” tambahnya.