Pemberlakuan tarif parkir kendaraan bermotor di Banjarmasin sebesar Rp. 3 ribu yang baru-baru ini dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat protes dari masyarakat.
Penjaga parkir Ramayana Banjarmasin, Basuni, mengakui pemberlakuan tarif baru itu menimbulkan penolakan dan protes sebagian masyarakat.
Namun kami memahami kenaikan ini merupakan surat keputusan Wali Kota sehingga berlaku di seluruh Banjarmasin, kata Basuni, Sabtu (13/4/2024).
Setelah mendapat penjelasan, masyarakat mulai menerima perubahan tarif parkir.
“Ya akhirnya mereka terima saja dan bayar sesuai ketentuan tarif,” ujarnya.
Menurut Basuni, penyesuaian tarif baru ini membuat pihaknya lebih nyaman. Ia mengaku mendapat penghasilan lebih layak dari biasanya.
“Biasanya tidak menutupi kebutuhan sehari-hari, sekarang mulai menutupinya dengan penyesuaian tarif ini,” akunya.
Meski begitu, ia juga berharap juru parkir di Banjarmasin bisa melaporkan hasil pendapatan parkir secara jujur tanpa ditutup-tutupi.
“Dan semoga parkir liar juga bisa dikurangi, jangan memanfaatkan momen kenaikan tarif untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.