Fiqih Digital; Tasbih Elektronik
Dr.Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
Tasbih adalah alat untuk menghitung jumlah dzikir, yang biasanya terdiri dari 99 hitungan dengan batasan 33 untuk setiap hitungan. Tasbih bisa terbuat dari kayu atau plastik, berbentuk lingkaran-lingkaran kecil yang diputar dengan ibu jari dan jari telunjuk. Tasbih digunakan untuk menghitung jumlah dzikir seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil, serta bacaan shalawat dan lafadz mulia lainnya. Saat ini, tasbih digital yang memiliki berbagai motif sudah banyak ditemui. Namun, apa hukum penggunaan tasbih digital untuk berdzikir?
Secara umum, tasbih digital tidak dilarang untuk digunakan sebagai alat menghitung jumlah dzikir. Namun, perlu diingat bahwa hakikat berdzikir adalah mengingat Allah SWT. Jadi, hitungan dalam dzikir hanyalah sebagai pedoman atau memudahkan kita dalam menghitung jumlah dzikir, tetapi tidak boleh sampai terlalu fokus pada hitungan tersebut sehingga melupakan inti dari dzikir itu sendiri.
Allah mengingatkan hamba-Nya agar selalu mengingat-Nya dalam segala kondisi, baik saat duduk, berdiri, maupun berbaring. Tasbih hanyalah alat bantu untuk melatih diri agar tetap istiqamah dalam beribadah, seperti membaca tasbih sebanyak 33 kali atau membaca tilawah 33 kali, tahmid, 33 bacaan takbir, hingga 99 kali. Namun, yang terpenting bukanlah jumlah dzikir yang dilakukan, melainkan keistiqamahan dalam melaksanakan dzikir tersebut. Sebagaimana dikatakan, “Keistiqamahan lebih mulia daripada seribu kemuliaan.” Dzikir, sedekah, dan shalat sunnah memang mulia, namun keistiqamahan dalam setiap ibadah yang mulia adalah yang paling utama.
Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Apakah tasbih digital dapat menggantikan tasbih tradisional?
Tasbih digital dapat digunakan sebagai pengganti tasbih tradisional dalam hal menghitung jumlah dzikir. Namun, ini tergantung pada preferensi dan kenyamanan masing-masing individu.
2. Apakah tasbih digital mempengaruhi nilai ibadah?
Tasbih digital tidak mempengaruhi nilai ibadah asalkan kita tetap fokus pada tujuan dzikir, yaitu mengingat Allah SWT. Hitungan dalam dzikir hanya sebagai pedoman, bukan penentu nilai ibadah.
3. Apakah ada batasan penggunaan tasbih digital dalam berdzikir?
Tidak ada batasan penggunaan tasbih digital dalam berdzikir, selama kita tidak terlalu terpaku pada hitungan dan tetap mengutamakan kualitas dzikir yaitu pengingatan terhadap Allah SWT.
4. Apakah tasbih digital lebih praktis dibandingkan tasbih tradisional?
Tasbih digital dapat dianggap lebih praktis karena lebih ringkas dan portabel. Namun, tergantung pada preferensi individu, beberapa orang mungkin lebih memilih menggunakan tasbih tradisional karena nilai historis dan kebiasaan yang melekat di dalamnya.
5. Apakah ada perbedaan hukum penggunaan tasbih digital antara mazhab-mazhab dalam Islam?
Tidak ada perbedaan hukum penggunaan tasbih digital antara mazhab-mazhab dalam Islam. Hal ini lebih merupakan masalah preferensi dan kenyamanan individu daripada perbedaan hukum agama.
Dengan demikian, penggunaan tasbih digital dalam berdzikir tidak dilarang, asalkan kita tetap mengutamakan tujuan sejati dari dzikir, yaitu mengingat Allah SWT.